Danton dan Isteri Pemanen di PN4 Unit Gunung Bayu Diduga Berselingkuh, Begini Kronologisnya!

gambar hanya ilustasi perselingkuhan

Simalungun, tepat bulan Agustus 2023 yang lalu, masyarakat yang tinggal di Perkebunan Nusantara IV Unit Kebun Gunung Bayu, di hebohkan dengan kabar perselingkuhan dua sejoli yang sudah berstatus beristri dan bersuami. 

Berdasarkan informasi yang dirangkum oleh awak media dari berbagai sumber menyebutkan,  bahwa pelaku perselingkuhan merupakan seorang Danton Keamanan dan Isteri dari pemanen di Perkebunan Nusantara IV Unit Gunung Bayu.

Diketahui diduga pelaku  perselingkuhan pria berinisial (P) dan pelaku wanita berinisial (M). Peristiwa perselingkuhan terkuak berawal dari isteri Danton (P) bertanya terkait hubungan mereka kepada (M) isteri dari pemanen (R), dari pertanyaan tersebut (M) kalap dan merasa bersalah dan mengakui hubungan perselingkuhan mereka (P dan M-red) yang sudah berjalan selama kurang lebih 3 tahun.

Selanjutnya, suami dari (M) berinisial (R) melakukan pemeriksaan di handphone pribadi milik (M), ditemukan foto dan chat perselingkuhan mereka berdua (chat sayang). Lalu suami (M) si (R) menanyakan kepada isterinya dan mengakui hubungan perselingkuhan mereka (P dan M) sudah berjalan berkisar 3 tahun dan sudah sering melakukan hubungan layaknya suami isteri. 

Saat mendengar pengakuan isterinya (R) terasa terbakar hatinya, tak lama mengadukan persoalan perselingkuhan tersebut kepada bagian umum (PU) bernama Vincent.

Dari pengaduan (R), PU bernama Vincent melakukan konfrontir dengan mengundang kedua pelaku, isteri dan suami mereka. 

Pertemuan dan mediasi sudah dilakukan oleh pihak manajemen sebanyak 2 kali, selanjutnya pihak manajemen hanya memberikan sanksi administrasi kepada Danton (P), yang mana belakangan ini diketahui hukuman itu sudah tidak berjalan lagi Danton (P) saat ini sudah kembali menjabat sebagai Danton Keamanan di Perkebunan Nusantara IV Unit Kebun Gunung Bayu.

Dari peristiwa tersebut diketahui pihak manajemen PT. Perkebunan Nusantara IV Unit Gunung Bayu, diduga melakukan dan terkeaan mendukung perselingkuhan yang dilakukan oleh pelaku Danton (P) dan (M) isteri karyawan pemanen (R), dimana hukuman yang diberikan pihak manajemen tidak mengacu pada aturan SKB dan Keputusan Redaksi tentang kewajiban dan normatif yang  berlaku di negara Republik Indonesia.

Sementara diduga pelaku perselingkuhan Danton (P) saat dikonfirmasi awak media malah melakukan pembelokiran nomor awak media, selanjutnya isteri (R) karyawan pemanen berinisial (M), pihak mangament Perkebunan Nusantara IV Unit Kebun Gunung Bayu hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi secara langsung, namun awak media akan terus berusaha melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang tersebut diatas.

(Tim-Red)

Catatan redaksi ; 

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : media kabarsimalungun.com atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.

1,071 Pembaca
error: Content is protected !!