Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Unit Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, menangkap seorang pria Gilang Ananda (23) warga Dusun III Alai,Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka,Selasa (28/11/2023) sekira pukul 04.00 Wib, diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Kepala Polisi Sektor Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu AH Sagala, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
Dijelaskan Iptu AH Sagala,Minggu (19/11/2023) sekira pukul 03.00 Wib,terduga pelaku penggelapan mendatangi Mhd Fazri/korban (20) warga Dusun X Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei suka di Kos kosan milik Hj.Hamdan yg terletak di Dusun teratai, Desa Pasar Lapan,Kecamtan Air Putih.
“Kedua terduga pelaku penggelapan meminjam motor korban untuk membeli makanan di Indrapura. Namun sampai esok harinya motor juga belum di kembalikan,sehingga korban membuat laporan ke Polsek Indrapura,”ujar Iptu AH Sagala.
“Dengan Dasar surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/188/XI/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 20 November 2023.Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Rianto Sitorus bersama Team Opsnal menangkap Gilang Ananda yang sedang berjalan kaki hendak ke warung, di dusun Teratai Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih.
Sedangkan Angga Lesmana (24)warga Dusun X Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka,sebelumnya sudah tertangkap,”papar Iptu AH Sagala.
“Terduga pelaku kepada petuga mengakuin perbuatannya dan mengatakan bahwa Sepeda Motor korban sudah dijual,terduga pelaku diamankan ke Polsek Indrapura guna di proses lebih lanjut,”pungkas Kasi Humas Iptu AH Sagala.
(Martua)