Kabarsimalungun.com || BATU BARA – Kurang dari 24 Jam Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara,Polda Sumut telah mengamankan seorang pria diduga melakukan pembegalan Kamis (07/12/2023) sekira pukul 12.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja SIK, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Alfander Sagala membenarkan peristiwa tersebut,Sabtu (09/12/2023).
Dijelaskan Iptu Alfander Sagala bahwa Jupri /korban (31) warga Dusun III Pematang Tobat Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kerja melintas menggunakan sepeda motor di dusun Pandau Palas Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara,Kamis (07/12/2023) sekira pukul 00.10 Wib.
“Korban saat melintas dihadang oleh Orang yang tidak di kenal dan langsung menebas tangan kanan korban yang mengakibatkan luka robek. Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka dibagian tangan yang hampir putus pada bagian sebelah kanan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras untuk diproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,”ujar Kasi Humas.
“Mendapat informasi tersebut personil Opsnal Jatanras Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Ipda R.B Sitiadi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku Curat Mhd Yudha Perdana Ompusunggu (19) warga Dusun Tasak Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara,”tutur Iptu Alfander Sagala.
“Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polres batu bara untuk penyidikan lebih lanjut.Pada saat dilakukan penangkapan,terduga tersangka berusaha melakukan perlawanan dan ingin melukai petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan terukur,”papar Iptu Alfander Sagala.
Dari hasil penyelidikan bahwa Tersangka Mhd Yudha Perdana Ompusunggu merupakan seorang residivis pernah ditahan di Lapas Labuhan Ruku
1.Pasal 363 ayat 1 yang ditahan pada tanggal 08 Agustus 2019 di Lapas Labuhan Ruku.
2. Pasal 351 ayat 1 yang ditahan pada tanggal 16 Juli 2021 di Lapas Labuhan Ruku,”pungkas Kasi Humas Iptu Alfander Sagala.(Martua)