Polsek Lima Puluh Ringkus Seorang Pria Diduga Curi Sepeda Motor Diparkiran

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Team Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang laki-laki Prayogi yang diduga melakukan Pencurian Unit sepeda motor Honda Supra 125 R milik korban Umar Ali (29) yang pada saat itu korban menonton kuda lumping di Dusun VI pematang sigenap Desa gambus laut kec. Lima puluh pesisir pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Pelaku ditangkap petugas di Desa Gambus laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir,
Senin (29/01/2024) sekira pukul 02.00 Wib.

Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L Simamora SH melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala mengatakan bahwa :”Pada Hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 di Dusun VI Pematang Sigenap Desa Gambus laut Kecamatan Lima puluh pesisir, sekira pukul 22.00 wib.Saat pelapor pulang dari nonton kuda lumping di Dusun VI pematang sigenap Desa gambus laut Kecamatan Lima puluh pesisir dan sampai pelapor sampai di parkiran sepeda motor pelapor tidak melihat lagi satu unit sepeda motor Honda Supra 125 R warna hitam nopol B 3577 TSS Noka. mH1JB913XDK260468 Nosin.JB91E3246531 milik pelapor yang sebelumnya terparkir di tempat tersebut sudah tidak ada, kemudian pelapor bersama saksi berusaha mencari di sekeliling parkir tersebut namun tidak di temukan. pelapor tidak mengetahui siapa pelaku yang mengambil sepeda motor tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000 ( Sebelas juta Rupiah).Pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek lima puluh guna di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia” ujarnya.

Kasi Humas menambahkan :”Pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 02..00 Wib Kanit Reskrim Polsek lima puluh Ipda Manahan Siregar mendapat Informasi dari masyarakat dan hasil dari penyelidikan bahwa pelaku yang melakukan pencurian Sp.motor Supra 125 R warna hitam nopol B 3577 TS$ berada di Desa Gambus laut kec Lima puluh pesisir Kab. Batu bara, Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek lima puluh di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek lima puluh IPDA M.SIREGAR langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Gambus laut Kec.Lima puluh pesisir Kab.Batu bara dan di boyong ke Polsek lima puluh untuk di proses secara hukum yang berlaku” tegasnya.

“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa 2 ( Dua ) lingkar Aloy, 2 ( Dua ) Shock, BPKB dan STNK Sp. Motor Honda Supra 125 R Warna Hitam B 3577 TSS,”pungkas Kasi Humas AKP Alfander H Sagala.(Martua)

322 Pembaca
error: Content is protected !!