Seorang Pakar PTPN Haji Serta Ginting Pertanyakan Kelanjutan Kasus Aset PTPN-2

Kabarsimalungun.com || MEDAN – Kasus sengketa penjualan asset milik negara oleh Direktur PTPN2 melalui Anak Usahanya PT Nusa Dua Propertindo masih terus menuai kritik dan perhatian sejumlah tokoh publik, Sabtu 04/04/2026.

Publik masih melihat adanya skenario penyelesaian dengan membatasi pihak yang dikenai sanksi pidana. Padahal publik sudah bersuara dan menyerukan agar kasus ini dikejar sampai ke pucuk jgn cuma dahan dahannya saja.
Salah satu tokoh publik yang serius mempertanyakan kelanjutan perkara tersebut adalah Bang Haji Serta Ginting.

Beliau merupakan tokoh perkebunan PTPN yang juga pendiri Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) dan menjadi Ketua Umum pertama FSPBUN PTPN.
Bang Haji Serta Ginting merasa terpanggil dan sekaligus kecewa dengan kondisi PTPN saat ini terkhusus dengan diadilinya terdakwa Irwan Perangin angin dengan dakwaan merugikan negara atas penjualan asset negara yakni lahan PTPN2 kepada pihak swasta untuk dijadikan perumahan orang kaya.
“Saya minta kejaksaan Tinggi Sumut mengusut lebih lanjut siapa aktor pemegang keputusan tertinggi dalam pelepasan dan penjualan Asset di BUMN khususnya PTPN”
Tegas Serta Ginting. “

Serta Ginting sudah mengikuti sejak awal bergulirnya kasus penjualan asset Negara ini kepada Pihak swasta dalam bungkus KSO pembangunan perumahan kawasan Deli Megapolitan atau KDM seluas lebih 8000 ha.
Dalam sejumlah media bahkan Serta Ginting pernah meminta agar rencana KSO ini dibatalkan karena berpotensi merugikan PTPN dan lepasnya asset berharga.

Di konfirmasi saat memberikan Keterangan Haji Serta Ginting kembali menyampaikan “Saya kira dengan jumlah kerugian negara begitu besar dan asset yang jadi objek perkara juga sangat luas yakni lebih dari 8000 Ha maka saya mendorong agar pihak KPK juga ikut dalam pengembangan kasus ini agar dapat terus diungkap siapa aktor pemberi izin pelepasan yang memiliki Otoritas penuh.”
Tandas Serta Ginting penuh harap.

Diketahui bersama saat ini persidangan dengan terdakwa mantan direktur utama PTPN2 dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo serta pejabat BPN masih terus berjalan, semoga fakta fakta persidangan bisa membuka tabir permainan kotor dalam kedok Kerjasama Operasional tersebut.[Sgn]

1,128 Pembaca
error: Content is protected !!