banner 728x90

Anak Dibawah Umur Tega Bunuh Uwaknya Sendiri

banner 468x60

Kamis 22 September 2022

Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Dalam waktu singkat Sat Reskrim Polres Batu Bara,Polda Sumut, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia,
dengan menangkap tersangka yang masih bersaudara dengan korban.

banner 336x280

Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan, Kamis (22/9/2022).

Dikatakan Tarigan, tersangka F (16) seorang remaja putra warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara diduga melakukan pencurian barang-barang milik korban dan membunuh korban Leha (65) seorang ibu rumah tangga warga Dusun I Desa Bulan Bulan Kecamatan Lima puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara yang merupakan Uwaknya, Rabu (21/9/2022).

Tersangka diduga membunuh korban yang tengah tertidur menggunakan gagang sapu secara berulang-ulang dan selanjutnya menghempaskan wajah korban ke lantai dan menutupinya dengan karpet.

Diungkapkan Tarigan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan keterangan  Kadus I Desa Bulan-bulan  Sudewo ke Polsek Lima Puluh, Rabu tgl 21 September 2022 sekira pukul 14.00 Wib yang menyatakan telah menemukan mayat warga di Dusun I Desa Bulan-bulan di dalam kamar belakang dalam posisi ditimpa oleh kain dan karpet serta beberapa tas besar.

Mendengar hal tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes bersama Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan serta Unit Identifikasi Polres Batu Bara bersama anggota Reskrim berangkat ke TKP.

Di TKP, tim melakukan cek TKP dan olah TKP. Setelah olah TKP,  jenazah korban dibawa ke RS Brimob  Medan untuk VER mayat.

Selanjutnya Unit Jatanras Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan  melakukan penyelidikan dan kurang lebih 2 jam kemudian mendapat informasi keberadaan sepeda motor milik korban.

Berdasarkan temuan tersebut ditambah informasi akurat akhirnya penyelidikan diarahkan kepada F yang masih bertalian darah dengan korban.

Tidak lama berselang, masih di desa yang sama, tim berhasil meringkus F yang tengah mengendarai sepeda motor milik korban yang  mengakui bahwa dirinya telah mengambil barang-barang milik korban dan membunuh korban.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa satu untai Kalung Emas, satu buah Cincin Emas,sepasang anting anting Emas,uang tunai sebesar Rp. 2 juta dan satu unit Sepeda Motor Honda Supra milik korban.

Selanjutnya tersangka F yang masih dibawah umur bersama barang bukti hasil kejahatannya diboyong ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya.

Sementara dikonfirmasi wartawan, Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua menyebutkan tersangka dapat dijerat pasal 365 ayat 4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lama-lamanya 20 tahun.

“Namun karena tersangka masih dibawah umur maka kita akan terapkan Undang -Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman pidana setengah pidana orang dewasa”, pungkas Iptu RN Zebua.(Martua)

311 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version