Rabu 30 Juni 2021
Kabarsimalungun.com. Batu Bara — Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi ungkap petistiwa Rudapaksa (perkosa) terhadap anak tirinya pada press release di Mapolres Batu Bara, Rabu (30 Juni 2021).
“Bertempat di kediamannya di Dusun Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, SU (53) merudapaksa putri tirinya sebut saja Anggrek (15) nama yang di samarkan, Minggu (27/12/2020) sekira 23.30 Wib,”terang Kapolres.
Tersangka saat melakukan aksinya selalu mengancam Anggrek akan dibunuh bila melapor kepada ibunya.
Agar tidak menjerit, tersangka menutup mulut Korban dengan selimut lalu merudapaksa Korban berulang kali hingga hamil dan melahirkan.
Diterangkan Kapolres, terbongkarnya kasus tersebut berawal ketika pelapor Ibu Anggrek (Nama yang disamarkan) curiga terhadap kondisi perut anak kandungnya Anggrek yang kelihatan membesar. Pelapor membawa Anggrek ke dokter kandungan yang berada di Kisaran. Hasil pemeriksannya tersebut menyatakan putrinya positif hamil.
Kemudian ibu Anggrek bertanya kepada putrinya dan mengaku bahwa ayah tirinya yang bernama Su yang telah melakukan rudapaksa kepada korban.
Pelapor menelpon AW untuk meminta tolong mengantarkan pelapor ke Polres Batu Bara untuk membuat laporan polisi, Selasa (26/1/ 2021) sekira pukul 10.00 Wib.
Kemudian pada Senin 31 Mei 2021, sekira pukul 09.17 Wib didapat informasi bahwa Tersangka sedang berada diperkebunan kelapa sawit PT Angin (nama yang di samarkan) Kabupaten Kampar Prov Riau. Tersangka sedang bekerja membawa alat berat Dooser.
Kemudian Kanit Pidum Ipda Rener H Tambunan, SH. M.H beserta anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dilokasi kerjanya berdasarkan Sp Kap/67/V/RES 1 24/2021 /Reskrim tertanggal 31 Mei 2021. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Batu Bara untuk dimintai keterangan.
“Aksi tersebut (rudapaksa) terhadap putri tirinya dilakukan sudah berulang kali sehingga Kenanga hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki dan diakui oleh pelaku,” tutur Kapolres.
Akibat perbuatannya disebutkan Kapolres, terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 760 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(Martua)