Bamsoet Gandeng ILUNI UI Review Berbagai Produk UU

Bamsoet Gandeng ILUNI UI Review Berbagai Produk UU

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) akan bekerjasama meninjau kesesuaian berbagai produk undang-undang (UU) terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Program tersebut merupakan kelanjutan dari legislative review yang pernah digagas Bamsoet saat dirinya menjabat Ketua DPR RI.

“Sejak didirikan pada tahun 2003, hingga tahun 2020 ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 2.088 perkara uji materi terhadap 699 UU. Produk UU di Indonesia jumlahnya sangat banyak sekali, tak menutup kemungkinan masih akan ada lagi yang dibawa ke MK. Sejauh mana kesesuaian ribuan UU tersebut dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, perlu ditelusuri lebih jauh. MPR RI sebagai bagian dari ‘penjaga konstitusi’ punya kepentingan memastikan nafas Pancasila dan UUD NRI 1945 selalu berada dalam setiap UU yang dihasilkan, sehingga tak memberatkan beban kinerja MK,” ujar Bamsoet saat menerima pengurus ILUNI UI 2019-2022, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Rabu (19/8/20).

Pengurus ILUNI UI 2019-2022 yang hadir antara lain, Ketua Umum Andre Rahadian, Bendahara Umum Ratu Febriana Erawati, Wakil Sekjen Ayuningtyas Widari Ramdhaniar, Policy Center Rizky, Project Officer Devandra Maula Zakki, dan Ketua ILUNI Fakultas Hukum UI Ashoya Ratam.

Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Ketua ILUNI Fakultas Hukum UI Ashoya Ratam membahas seputar pandemi Covid-19 yang telah membuat dunia kerja terhambat. Salah satunya menimpa profesi pelayanan di bidang hukum.  Berbeda dengan pengacara yang bisa memberikan pelayanan konsultasi secara online, serta pelaksanaan proses peradilan melalui elektonik sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No.1 Tahun 2020, untuk profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) belum tersentuh kemudahan melakukan pekerjaan secara online.

Alasannya, karena ketentuan kehadiran fisik dalam membacakan dan penandatanganan akta. Jika dilihat lebih jauh, ketentuan kehadiran fisik tersebut sebenarnya tak tertuang secara langsung dalam UU No. 12/2011 yang kemudian diubah dengan UU No.15/2019 tentang Jabatan Notaris.

Pasal 16 ayat 1 hurup m menyatakan bahwa Notaris wajib membacakan Akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit dua orang saksi, atau empat orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Ketentuan keharusan hadir secara fisik terdapat dalam bagian Penjelasan Pasal 16 ayat 1 hurup m.

“Karena pandemi Covid-19 membuat kita harus menerapkan social and physical distancing, maka ketentuan harus hadir secara fisik yang terdapat dalam bagian Penjelasan, seyogyanya bisa juga ditafsirkan hadir secara virtual. Sedangkan tanda tangan basah, bisa diganti dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi. Toh tak mengurangi esensinya, sebagaimana juga sudah diterapkan oleh profesi Notaris di berbagai negara seperti Australia,” tandas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, agar tak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari terhadap produk hukum yang dihasilkan Notaris terhadap kehadiran virtual dan tanda tangan elektronik, Kementerian Hukum dan HAM perlu membuat peraturan tersendiri. Sebagaimana MA mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.1 Tahun 2020 tentang legalitas peradilan elektronik, maupun Kejaksaan Agung yang mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dengan demikian Notaris dan PPAT tak perlu dilema menjalankan tugasnya. Mereka tetap bisa bekerja melayani kebutuhan hukum masyarakat di tengah pandemi Covid-19 tanpa perlu takut terpapar virus. Masyarakat serta Notaris dan PPAT sama-sama terlindungi,” pungkas Bamsoet. (*) Red.

180 Pembaca
error: Content is protected !!