Hukrim  

Beli Paket “Rp.40.000”, Diciduk Tekab Polsek Sunggal.

Kabarsimalungun.com – Medan

Team anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan pada Jumat (29/1) sekira pukul 10.00 wib berhasil bekuk 2 (dua) orang pria yang tertangkap tangan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu di persimpangan Jl. Puskesmas kelurahan Sunggal kecamatan Medan Sunggal, Medan Sunggal, Sumatera Utara.

Adalah HIS (26) warga Jl. Puskesmas kelurahan Sunggal dan DS (19) warga yang sama berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas.

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim AKP. Budiman Simanjuntak SE, MH, saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu (6/1) di Mako Polsek Sunggal, jalan Tahi Bonar Simatupang No.240 C, kecamatan Medan Sunggal,  Medan, Sumatera Utara.

Dijelaskan Kanit bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya team melakukan penyelidikan untuk mencari kedua pria sesuai ciri-ciri yang disampaikan dan berhasil menemukan keduanya saat melintas di simpang Jl. Puskesmas.

Ditambahkannya bahwa pada awalnya keduanya berupaya mengelabui petugas dengan menginjak narkoba yang mereka beli seharga Rp 40.000; (empat puluh ribu rupiah) di Jl. Klambir V Gg. Pantai kelurahan Lalang kecamatan Medan Sunggal, namun berkat kejelian petugas akhirnya upaya yang dilakukan keduanya tidak membuahkan hasil.

Lebih jauh dijelaskan Kanit, usai mendapatkan narkoba tersebut, selanjutnya keduanya diamankan ke mako Polsek Sunggal guna dilakukan pemeriksaan.

“Kita masih berupaya mengejar orang yang menjual narkoba tersebut kepada keduanya, identitasnya telah kita kantongi,” kata Kanit lagi.

“Keduanya telah kita tahan dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)  subs Pasal 132 UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkas Kanit mengakhiri. (BSS)

111 Pembaca
error: Content is protected !!