BNNK Batu Bara Ringkus 4 Tersangka Sindikat Narkotika Antar Provinsi, 207,67 gram Sabu dan 216 Butir Ekstasi Disita.

Kabarsimalungun.com – BATU BARA

Empat laki-laki sindikat pengedar Narkotika antar provinsi diringkus Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara dan menyita barang bukti Sabu seberat total 207, 67 Gram dan  pil  Ekstasi sebanyak 216 butir.

Demikian penjelasan Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin didampingi Kepala Sub Koordinator Pemberantasan Kompol Hendra pada rilis pengungkapan kasus sindikat pengedar Narkotika antar provinsi di Kantor BNN Kabupaten Batu Bara Jalinsum Sei Balai Dusun V Perkebunan Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Selasa (9/2/2021).

Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin  mengatakan dari pengungkapan tersebut diringkus 4 tersangka dengan barang bukti total 207, 67 Gram Sabu dan 216 butir pil  Ekstasi.

Disebutkan AKBP Zainuddin, personil BNNK Batu Bara telah melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka sindikat  jaringan pengedar Narkoba antar Propinsi pada empat lokasi terpisah dengan total barang bukti yang disita 207, 67 gram sabu dan ekstasi 216 butir.

“Keempat tersangka diringkus dari empat tempat berbeda dan waktu berbeda dengan masing masing barang bukti”, papar AKBP Zainuddin.

Disebutkan juga pengungkapan jaringan sindikat Narkotika bermula dari penangkapan Pristi Wanto (28) alamat Desa Sei Raja  Kecamatan Medang Deras  Kabupaten Batu Bara, Selasa (2/2/2021) pukul 20.00 Wib di Simpang Kenanga Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Dari tersangka yang sedang menjual Narkotika ditemukan dan disita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 1, 22 gram dan 1 unit HP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata barang bukti sabu tersebut diperoleh dari Dicki Hariadi alias Dian yang diantar oleh tersangka Arif Kurniawan.

Tersangka telah melakukan pengedaran sabu sekitar 6 bulan, dan ia membeli sabu dari Dicki Hariadi alias Dian dengan harga Rp. 750 ribu per gram lalu menjual kembali dengan harga Rp. 850 ribu.
Selanjutnya BNNK Batu Bara melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap kurir Arif Kurniawan (31) beralamat di Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Tersangka Arif Kurniawan diringkus di  jalan masuk ke Komplek Tanjung Gading SMA Mitra Inalum Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Saat diinterogasi, tersangka Arif Kurniawan mengaku dirinya berperan sebagai kurir dan menerima perintah mengantar sabu dari Dicki Hariadi alias Dian (50) kepada pembeli.

Pengakuannya, dirinya telah 3 kali mengantar sabu dari tersangka Dicki Hariadi alias Dian kepada tersangka Pristi Wanto. Selaku kurir tersangka mengaku mendapat upah antar Rp. 70 ribu hingga Ro. 100 ribu perhari selama 2 bulan terakhir.

Kemudian personil BNNK Batu Bara pada malam yang sama melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Diki Ariadi alias Dian, warga Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Tersangka diringkus di Jalan  Lintas Sumatera Simpang Kebun Kopi Kecamatan Sei Suka saat menunggu hasil penjualan dari tersangka Arif.

Dari tersangka disita barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 20,12 gram dan 1 unit HP. Dian mengakui  membeli sabu dari Samsul Bahri alias Antan (30) di Tebing Tinggi seharga Rp. 600 ribu per gram dan menjual kembali dengan harga Rp. 750 ribu per gram. Tersangka juga mengaku menjadi distributor barang haram tersebut di kawasan Kabupaten Batu Bara sejak 5 bulan lalu.

Selanjutnya pada Rabu 3/2/2021 BNNK Batu Bara  melakukan pengembangan ke Kota Tebing Tinggi dan berhasil meringkus pelaku Samsul Bahri alias Antan,  warga Simpang Gambus Kecamatan  Lima Puluh  Kabupaten Batu Bara.
“Lokasi penangkapan di salah satu kos-kosan di  Jalan Meranti Gang Rukun Kelurahan  Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi”, papar AKBP Zainuddin.

Dari tersangka disita barang bukti yang diakui miliknya berupa Narkotika jenis sabu seberat 186, 33 gram, ekstasi sebanyak 216 butir, 2 unit Timbangan, 1 pipet besar berbentuk skop dan 1 unit sepeda motor serta 2 unit HP.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang inisisal TS dari Aceh berstatus DPO.

Samsul Bahri alias Antan membeli sabu 1 ons dengan harga Rp. 60 juta dan dijual dengan harga eceran Rp. 80 juta per ons. Sedangkan ekstasi dibeli dengan harga Rp. 150 ribu per butir dan dijual eceran dengan harga Rp. 250 ribu perbutir.

Tersangka Samsul Alias Antan sengaja menyewa kamar kost di Tebing Tinggi untuk mengelabui petugas namun sebagian besar Narkotika tersebut diedarkan di kawasan Batu Bara dan daerah lainnya.
“la berperan sebagai Bandar dan mengaku baru 6 bulan melakukan bisnis haram tersebut”, imbuh Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin.

Dijelaskan AKBP Zaunuddin, keempat tersangka  dipersangkakan melanggar  Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2, lebih subsider Pasal 132 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun atau hukuman mati.
Saat ini BNNK Batu Bara sedang mendalami penyidikan serta pengembangan terhadap tersangka lainnya. (as)

208 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version