BPN SUMUT GELAR MUSYAWARAH BENTUK GANTI RUGI PENGADAAN TANAH JALAN TOL INDRAPURA – KISARAN.

Kabarsimalungun.com. Simalungun. Badan Pertanahan Nasional Perovinsi Sumatera Utara menggelar Musyawarah Bentuk Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol (PTJT) Ruas Tol Indrapura – Kisaran Seksi I, Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Kamis (8/4/2021) di Kantor Pangulu Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

Dalam gelar musyawarah tersebut dihadiri oleh Ka Kanwil BPN Sumut yang di wakili ibu Masriani, Pangulu Bandar rejo Sutrisno, camat Bandar masilam Sri Pramita Dormauli, Asef Ilham dari Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) serta dari Pejabat Pembuat Komitmen Kementrian PUPR Wilayah Sumatera Utara, serta di hadiri oleh Babinsa dari Koramil Perdagangan.

Dalam arahannya Pangulu Nagori Bandar rejo menekankan kepada warga masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan jalan tol agar kiranya dapat menerima dan bersyukur atas rizqi yang di berikan Allah swt kepada kita, sebab menurut Panhulu Sutrisno tidak semua warga Bandar rejo mendapat kesempatan pembebasan jalan tol seperti ini. Oleh karenanya menurut Pangulu mari semua kita sikapi dengan arif dan bijaksana, jangan sampai bapak ibu semua di manfaatkan oleh orang orang yang punya kepentingan peribadi.

Kakanwil BPN Sumut yang diwakili oleh ibu Masriani menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada pemerintah nagori Bandar rejo yang telah memfasilitasi pertemuan ini dengan sebaik baiknya, juga kepada maayarakat nagori Bandar rejo yang pada hari ini kita sepakati bahwa bentuk ganti rugi yang bapak dan ibu terima adalah dalam bentuk uang.

Lebih lanjut di katakan oleh Masriani bahwa setelah kita setujui bentuk ganti ruginya pada hari ini, maka kita akan bagikan jumlah nominal yang bapak ibu terima masing masing yang tertuang dalam selembar keetas masih tertutup dalam amplop langsung yang di tanda tangani oleh pihak KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).

Pantauan awak media di lokasi musyawarah sebanyak 44 warga masyarakat dapat menerima jumlah nialai ganti rugi yang di tetapkan oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik yang menangani nilai ganti rugi tanah milik warga adalah dari KJPP Toto Suharto & Rekan yang berkantor pusat di jalan Hayam wuruk Jakarta pusat.

Pangulu Bandar rejo Sutrisno kepada awak media mengatakan bahwa musyawarah bentuk ganti rugi pembebasan lahan milik warga Bandar rejo ini di laksanakan dalam tiga termin, termin pertama hari Kamis ( 8/4/2021 ) termin kedua Jumat ( 9/4/2021 ) dan termin ketiga pada hari Senin ( 11/4/2021 ) yang akan datang.(as)

504 Pembaca
error: Content is protected !!