Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Para pelaku usaha di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang masih membandel dengan tidak membayar pajak didatangi langsung oleh petugas dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batu Bara.
Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah BPPRD Kabupaten Batu Bara Rijali bersama dengan pihak Kejaksaan Negri, Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) melaksanakan kegiatan tagihan paksa terhadap pelaku usaha yang membandel membayar pajak serta akan dilakukan penyanderaan kepada penanggungjawab usaha guna dikirim ke hotel prodeo kalau bersikeras tidak bayar pajak
Penagihan paksa dilakukan disalah satu tempat usaha yang ada di jalinsum Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa,(12/10/2021)
Seperti penuturan Ka BPPRD Batu Bara Rijali “Awalnya tim gabungan turun ke lokasi untuk melakukan eksekusi kepada wajib pajak yang membandel, namun karena adanya etikad baik dari pihak pelaku usaha untuk menyicil tagihan pajak maka dilakukan tagihan paksa saja,”tutur Rijali.
“Diduga pelaku usaha telat untuk membayar pajak dikarenakan dimasa vandemi covid-19 usaha mereka omzetnya menurun tajam dari biasanya,”tuturnya.
“Ada empat Pelaku usaha yang telah diberikan peringatan dan akan dilakukan tagihan paksa serta enam pelaku usaha yang lain menyusul,”jelasnya.
“BPPRD Batu Bara juga akan melakukan hal yang sama kepada seluruh pelaku usaha yang belum membayar pajak terhitung sejak Januari sampai dengan September 2021 dan petugas akan terus melakukan pendataan Kepada Peserta wajib pajak,”pungkas Rojali.
Petugas Kejaksaan Negeri Batu Bara Doni Harahap juga menjelaskan bahwa kehadiran Jaksa ditempat pelaku usaha adalah sebagai kuasa dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara, sekaligus untuk memulihkan keuangan Pemkab Batu Bara yang masih ditangan para pelaku usaha.
Kegiatan berjalan dengan aman lancar dan tertib serta tetap menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan.(Martua)