PT. MSC dan PT.Aice Tidak Pernah Memutus Kontrak ke-9 Orang Tenaga Kerja Merchandise Display

Kabarsimalungun.com|| SIMALUNGUN – Sebagaimana diketahui bahwa PT.Macan Sejahtera Cahaya (PT.MSC) selaku Vendor yang bergerak dibidang jasa tenaga kerja atau penyalur tenaga kerja outsourcing pada perusahaan-perusahaan rekanan yang ada di Special Economic Zone (SEZ) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, juga perusahaan-perusahaan lainnya yang ada diwilayah Sumatera Utara maupun Riau, merupakan Vendor yang kredibelitasnya sudah dipercaya oleh masyarakat, dan senantiasa mendahulukan kepentingan masyarakat pencari kerja demi mengurangi angka pengangguran.

Hal ini terbukti sudah cukup banyak jumlah tenaga kerja outsourcing yang direkrur oleh PT. Macan Sejahtera Cahaya dan menyalurkannya ke beberapa perusahaan yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, yang diantaranya di PT.Aliance, PT.Aice, PT.Dryport dan lain sebagainya, dan ini sudah berjalan selama bertahun-tahun, bahkan sudah cukup banyak tenaga kerja outsourcing PT.Macan Sejajtera Cahaya yang saat ini telah menjadi karyawan permanen pada perusahaan-perusahaan rekanan yang ada.

Mamager PT.Macan Sejahtera Cahaya bapak Agus Bangun Selasa, 30/1/2024 sekira pukul 11:00 wib kepada wartawan menjelaskan 

“sesuai permintaan PT.Aice kepada pihak PT.Macan Sejahtera Cahaya diperlukan 10 (sepuluh) orang tenaga kerja untuk dipekerjakan di bagian merchandise display, sesuai dengan petunjuk dari pihak PT.Aice,” tutur Agus Bangun kepada wartawan.

Berikut klarifikasi yang disampaikan pihak PT.Macan Sejahtera Cahaya kepada wartawan:

KLARIFIKASI PT. MACAN SEJAHTERA CAHAYA TERKAIT KARYAWAN SUPPORT SALES / MD (MERCHANDISE DISPLAY) UNIT PENEMPATAN PT. AICE SUMATERA INDUSTRY
Diawali adanya permintaan / request dari klien kami PT. Aice Sumatera Industry yang membutuhkan 10 orang tenaga kerja untuk ditempatkan di Divisi Sales sebagai Support Sales / MD (Merchandise Display) dengan kriteria dan benefit sebagai berikut :
1. Laki – laki usia 18 – 30 thn
2. Memiliki Kendaraan (Sepeda Motor) Pribadi
3. Memiliki Surat kendaraan yang berlaku
4. Memiliki SIM
5. Bersedia ditempatkan di area market Siantar ( Siantar, Tebing Tinggi, Perdagangan dan sekitarnya)
6. Gaji UMK
7. Probation 3 Bulan (Filter, kalau di anggap berhasil akan di rekrut oleh pihak PT. Aice)
8. Tunjangan makan dan Transportasi
9. Job Desk Support Sales / MD (Merchandise Display)

 Keliling outlet Eskrim Aice (market Siantar) sesuai penempatan
 Membersihkan Freezer
 Menata produk
 Memeriksa produk dan melaporkannya
 Menjembatani komunikasi antara pihak Toko dan PT.Aice
 Pelayanan kepada pihak toko

Setelah dilakukan perekrutan dan diseleksi oleh pihak PT. Macan Sejahtera Cahaya dengan kebersediaan Calon tenaga kerja mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku baik dari PT. Macan Sejahtera Cahaya maupun PT. Aice Sumatera Industry ada 9 orang yang dinyatakan lulus dan selanjutnya dilaksanakan penandatangan kontrak oleh ke – 9 orang tenaga tersebut dengan pihak PT. Macan Sejahtera Cahaya selama 3 bulan.

Namun baru berjalan 1 bulan 3 minggu pekerjaan dihentikan dengan adanya pemberitahuan penghentian projek MD (Merchandise Display) dari pihak PT. Aice Sumatera Industry yang mana dinyatakan bahwa jenis pekerjaan merchandise display resmi telah berakhir atau jenis pekerjaan tersebut telah selesai di tanggal 08 Januari 2024, serta dilakukan pemanggilan terhadap ke- 9 orang tersebut dan menjelaskan kepada mereka karena berakhirnya projek tersebut maka untuk sementara waktu mereka di offkan sampai ada informasi berikutnya. 

Dengan adanya hal tesebut bahwa tidak ada yang namanya memutus kontrak kerja ke-9 orang tenaga kerja dimaksud seperti pemberitaan media, yang ada bahwa jenis pekerjaan merchandise display sudah berakhir, dalam hal ini baik PT.Macan Sejahtera Cahaya maupun PT.Aice Sumatera Industry tidak pernah atau tidak ada memutus kontrak kerja kepada siapapun, oleh sebab itu pihak PT.Macan Sejahtera Cahaya memberikan dispensasi terhadap ke-9 orang tenaga kerja tersebut, apabila ada permintaan penambahan tenaga kerja atau keperluan membackup karyawan di Divisi lainnya mereka akan di prioritaskan.

Berdasarkan hal tersebut Agus Bangun dengan tegas mengatakan “kami jelaskan sekali lagi bahwa kami pihak PT.Macan Sejahtera Cahaya tidak pernah memutus kontrak kerja ke-9 orang tenaga kerja masrchandise display yang bekerja di PT.Aice Sumatera Industri, demikian juga halnya dengan PT.Aice Sumatera Industry, apalagi melakukan bentuk penipuan atau pungli perjanjian kontrak juga penipuan dalam bentuk materi, itubtidak benar adanya, sebagaimana yang diberitakan oleh media sebelumnya, itu semua tidak benar alias hoax,” tegas Agus Bangun.

Bahkan menurut Agus Bangun “kami PT.Macan Sejahtera Cahaya sudah melakukan pertemuan dengan pihak PT.Aice Sumatera Industry, bahwa pemberitaan disalah satu media beberapa waktu yang lalu tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada PT.Macan Sejahtera Cahaya juga kepada pihak PT.Aice Sumatera Industry, oleh sebab itu menurut kami bahwa berita tersebut tidak memenuhi unsur pemberitaan yang adil dan berimbang, dan menurut kajian kami berita tersebut masuk dalam ranah pencemaran nama baik kami PT.Macan Sejahtera Cahaya juga PT.Aice Sumatera Industry,” kata Agus Bangun.

Bahkan menurut Agus Bangun “ada beberapa orang yang sudah menghadap kepada manager PT.Macan Sejahtera Cahaya bapak, yang diantaranya Amrullah, Ferdi, Rizki dan Ikbal dan mengatakan ‘kami tidak ikut-ikutan atau tidak tahu menahu dalam pemberitaan itu pak, dimana berita tersebut tidak mewakili kami, dan kami tidak pernah mempermasalahkan hal tersebut’ bahkan menurut mereka ‘gak mungkin kami mempermasalahkan hal tersebut pak, sedangkan kami kerja disitu pak’, menurut mereka apa yang termuat dalam pemberitaan itu sifatnya personal pak bukan untuk mewakili kami semua,” jelas Agus Bangun.(tim-red)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com.
Terimakasih

201 Pembaca
error: Content is protected !!