Bravo Polres siantar, Amankan 4 Pelaku Lahgun Narkoba Beserta Barang Bukti

Kabarsimalungun.com

Dalam Rangka menyelamatkan generasi bangsa indonesia yang terkhusus generasi Pemuda/Pelajar di Kota Siantar dari maraknya peredaran gelap Narkoba.

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya melalui aplikasi Watshap menjelaskan seorang oknum pengacara ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar, diciduk bersama rekannya, diduga seorang pengedar sabu-sabu, Selasa (22/06/2021) sekitar pukul 10.54 Wib.

Seorang Oknum pengacara tersebut adalah FHR (31) dan Pardamean (41) keduanya diketahui beralamat di Jalan Sibatu-batu.

Masih kata humas Polres Siantar, dari lokasi berbeda pada hari yang sama, Personil juga meringkus Wahyu (21) warga Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, karena kedapatan menguasai ganja.

“Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu di pinggir Jalan Bali Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, Putra (28) warga perumnas batu VI dan dari tangan Putra ditemukan 1 Unit Hp kemudian Putra dibawa ke sepeda motor Honda Scoopy BK 5523-TBG yang dibawanya dan dari bagasi depan sebelah kiri ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang berisi 1 buah plastik klip yang didalamnya ada 10 paket narkotika diduga jenis shabu bruto 5,28 gram yang dibalut tisu, dan ke empat ditangkap atas informasi dari masyarakat,” ujar Akp Rusdi.

Lanjut menambahkan, personil polres Siantar kembali mendapat informasi bahwa ada dua orang sedang memakai sabu-sabu di sebuah kios di Jalan Sibatu-batu. Personil segera bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap Pardamean dan FHR.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan 1 set bong terbuat dari botol plastik dan pipa kaca bekas bakar berisi sabu-sabu seberat 1,54 gram (bruto).

Selain itu, juga disita 2 potongan plastik klip, 3 plastik klip kosong, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, gunting, timbangan digital, kotak obat berisi kompeng karet, 2 batang pipet, sendok terbuat dari pipet dari tangan Pardamean, personil menyita milik keduanya serta uang Rp. 50.000 yang ditemukan di kantong FHR.

Tak lama kemudian, petugas mendapat informasi berikutnya bahwa ada seorang pria diduga menjual ganja di salah satu warung tuak di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Polisi segera bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil meringkus Wahyu.

Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan sebuah plastik merah berisi daun, ranting dan biji ganja dengan berat 10,73 gram (bruto).

“Keempat mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Satnarkoba Pematang Siantar untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Al,Red)

122 Pembaca
error: Content is protected !!