BUDI SAID AKHIRNYA BUKA SUARA SOAL GUGAT ANTAM 1.1 TON EMAS.

Kabarsimalungun.com. Jakarta – Konglomerat Budi Said akhirnya buka suara. Salah satu Crazy Rich ini menggugat PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau PT.Antam ganti rugi 1,1 ton emas atau setara dengan Rp 817 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said dengan menghukum PT. Antam membayar ganti rugi tersebut. Lalu bagaimana tanggapan Budi Said?

Dikonfirmasi mengenai gugatannya yang menang terhadap PT. Antam, Budi Said memilih tak mau berkomentar lebih lanjut. Sebab ia khawatir salah bicara dan bisa dituntut balik.

“Saya takut nanti salah ngomong, nanti saya dituntut pencemaran nama baik,” kata Budi menanggapi pertanyaan wartawan melalui aplikasi percakapan, Kamis (21/1/2021).

Budi Said kemudian mempersilahkan untuk melihat kasus gugatannya ke Antam melalui putusan yang telah ada di PN Surabaya. Karena menurutnya dari situ sudah dibeberkan fakta-fakta selama persidangan.

“Monggo dilihat di putusan dan ada fakta persidangannya,” tutur Budi Said.

Sebagai informasi, putusan tersebut dilansir di website PN Surabaya, Kamis (21/1/2020). Tergugat I PT Aneka Tambang Tbk; tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro; tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto; tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto; dan tergugat V Eksi Anggraeni.(***)

189 Pembaca
error: Content is protected !!