Hukrim  

Curi Uang Puluhan Juta, Dua Warga Tanjung Tiram Meringkuk Dipenjara

Kabarsimalungun.com

Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara meringkus dua sekawan warga jalan Beringin dusun II desa Pahlawan kecamatan Tanjung Tiram kabupaten Batu Bara, Selasa (9/2/2021).

Kapolsek Labuhan Ruku Jagani Sijabat kepada wartawan membenarkan penangkapan dua tersangka Tindak Pidana Pencurian uang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.

“Penangkapan kedua tersangka sekitar pukul 15.30 Wib hari ini berdasarkan laporan korban Agus Sundari (27) warga jalan Beringin dusun VII desa Bogak kecamatan Tanjung Tiram kabupaten Batu Bara yang mengatakan uang miliknya puluhan juta telah dicuri”, terang Kapolsek.

Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban pada Jumat (5/2/2021) sekira pukul 20.00 Wib. Atas peristiwa tersebut keesokan harinya korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Labuhan Ruku, Nomor : LP / 13 / I I / 2021 / Res B. Bara / Sek. L. Ruku Tanggal 05 Febuari 2021.

Setelah menerima pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Kriswanto bersama anggota langsung mengadakan peyelidikan.

Akhirnya berdasar informasi dari masyarakat kedua tersangka yang diketahui bernama Mhd Azhar Alias Sihar (21) dan Mhd Yusuf Butar Butar (22) terlihat sedang berjalan kaki di seputaran Simpang Empat Tanjung Tiram.

Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan. Kemudian kedua pelaku di amankan dan di bawa Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum yang berlaku di NKRI. Barang bukti yang disita berupa uang sebesar Rp. 29.400.000 dan Sepeda Motor Vario 150 BK 6003 QAJ. (Red)

124 Pembaca
error: Content is protected !!