Dalam Satu Hari, Polres Pematangsiantar Ringkus 6 Pelaku Lahgun Narkoba

Kabarsimalungun.com

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya menjelaskan melalui aplikasi Watshap Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering memakai narkoba disebuah rumah di jalan Merdeka kelurahan Dwikora kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar, kamis (13/05/2021) sekitar Pukul 20.35 Wib.

4 pelaku penyalahguna narkoba perumahan Tozai Baru

Masih Kata Humas Polres Siantar, kemudian Personil Satuan Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan.

“Pada saat Personil Sat Narkoba tiba di alamat yang di informasikan, kemudian Personil Sat Narkoba masuk kedalam rumah terlihat seorang laki-laki berlari kedalam ruangan kamar mandi,” ujar Rusdi.

Setelah itu Personil Sat Narkoba mengejar dan berhasil menangkap seorang laki-laki didalam ruangan kamar mandi yang kemudian diketahui bernama Ayen (58) warga kelurahan Dwikora kecamatan Siantar Barat.

Lanjut menambahkan, dilantai kamar mandi ditemukan 1 buah pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pipet kemudian Ayen mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis shabu miliknya dan dari dalam lemari diruangan makan ditemukan 1 buah dompet yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dng bruto 1,41 Gram.

“Kemudian dari atas papan disamping kamar mandi ditemukan 1 Unit Hp dan 1 buah dompet warna hijau kuning didalamnya ada 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 5 buah potongan pipet dan 1 buah kompeng karet kemudian pada saat di interogasi Ayen mengakui membeli narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki yang bernama Julham. Kemudian dilakukan pencarian terhadap Julham di jalan Bah Kapul kelurahan Sigulang-gulang kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar. Dari dalam rumah berhasil dilakukan penangkapan terhadap Julham (39), dan dari kantong celana belakang sebelah kiri Julham ditemukan uang penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 900.000,dan dari atas tempat tidur ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk OPPO,” lanjut Rusdi.

Ditempat terpisah, sekitar pukul 20.42 wib, personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat melalui pesan chat Whatsapp dan berhasil meringkus 4 (empat) pelaku penyalahgunaan narkoba dari dalam rumah kosong di perumahan Tozai Baru jalan Viyata Yudha kelurahan Bah Kapul kecamatan Siantar Sitalasari.

“Pelaku yang berhasil diamankan personil diketahui bernama Novran (30) warga jl. Persada, Elvandri Sipayung (22) warga perumahan Tozai Baru, Robet (22) warga perumahan Tozai Baru dan Awal (37) warga perumahan Tozai Baru,” ujar Rusdi.

Lanjut menambahkan kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan tepat di hadapan mereka ada berupa 2 (dua) plastik klip , 1 (satu) buah bong terbuat dari gelas minuman kemasan lengkap dengan pipet, 1(satu) buah pipa kaca berisi bakaran narkotika diduga jenis shabu dng bruto 1.50 Gram, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbunya, lalu 1 unit Hp merk Lenovo dan 1 unit Hp merk Oppo.

“Selanjutnya barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” tutup AKP Rusdi. (Al,Red)

334 Pembaca
error: Content is protected !!