Hukrim  

Diduga Langgar Prokes dan Tak Miliki Ijin Berkerumun, Mahasiswa Pasca Sarjana USI Minta Kapolres Simalungun Periksa Lurah dan Kepling.

Diduga Langgar Prokes dan Tak Miliki Izin Berkerumun, Mahasiswa Pasca Sarjana USI Minta Kapolres Simalungun Periksa Lurah dan Kepling.

Perdagangan, Sebelum berakhir masa bakti kepala lingkungan (Kepling) di masing-masing wilayah kerja Kecamatan Bandar, yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Amon Charles Sitorus, SSTP.M.Si selaku Camat Kecamatan Bandar mengeluarkan surat edaran yang bersifat penting, dengan Nomor 141/249/36.23.2/XII/2020, tanggal 17 Desember 2020 yang tertuju kepada Lurah Perdagangan I dan Lurah Perdagangan III, yang isinya untuk melakukan rekruitmen calon kepala lingkungan pada kelurahan masing-masing.

Adapun rekruitmen tersebut mengacu pada Perbup Nomor : 15 Tahun 2020. Tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.Terkait surat edaran surat Camat Bandar tersebut,  Kepala Kelurahan Perdagangan III Maria Veronika br Ginting, S.Sos.M.Si melalui surat Nomor : 2106/XII/2020, tanggal 18 Desember 2020 mengundang beberapa Kepala Lingkungan yang masa baktinya akan berakhir, adapun tempatnya digelar di Kantor Kelurahan Perdagangan III, Kec. Bandar, pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020. Turut diundang juga beberapa tokoh masyarakat, agama dan lainnya berkisar kurang lebih puluhan orang lebih.

Dalam pertemuan itu dihadiri juga oleh Umar Bais Purba, Maria Veronika br. Ginting S.Sos, M.Si dan Injung. Tak hanya itu pertemuan membahas tata cara pengajuan calon Kepala lingkungan yang diserahkan kepada warga dimasing-masing lingkungan untuk pencalonannya. Veronica menjelaskan maksimum pencalonan Kepling 3 orang yang diajukan oleh warga lingkungannya dan apabila yang diajukan lebih dari 1 calon, maka pihak kelurahan dengan camat yang melakukan penilaian.

Sementara itu, selesainya rapat tersebut beberapa Kepling yang habis masa jabatannya membuat undangan resmi kepada beberapa warga saja, untuk dilakukan pengusulannya kepada Lurah. Lirik saja salah seorang Kepala Lingkungan VI Abdul Karim, untuk rekruitmen calon Kepling Ianya mengundang warga sebanyak kurang lebih 25 warga yang tertuang dalam surat undangnya yang bersifat penting,  tanggal 21 Desember 2020, sekira pukul 14.00 Wib yang berlokasi di Bengkel Dedy Syawal. Dalam acara tersebut, tampak terpantau tidak adanya tempat cuci tangan, tidak jaga jarak dan sebahagian undangan tidak menggunakan masker.Saat dikonfirmasi permasalahan izin berkumpul,  Abdul Karim menjelaskan bahwa ianya yang bertanggung jawab sepenuhnya.

Tampak beberapa warga yang tidak menggunakan masker

Disisi lain, Alfianto, SH menjelaskan, berdasarkan  alur pelaksanaan rekruitmen pemilihan kepling ini sudah terindikasi melanggar aturan protokol kesehatan covid19. Dimana Presiden sudah mengeluarkan aturan tentang wabah covid19 dan aturan terkait pelaksanaan protokol kesehatan. 

Tak hanya itu, jajaran aparat penegak hukum, kementrian juga berusaha untuk menekan penyebaran covid19 untuk tidak memunculkan kelaster-kelaster baru nantinya. Hal itu tertuang dalam Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, tangggal 19 Juni 2020, Surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19. Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tanggal 7 Agustus 2018, tentang Kekarantinaan, dan Maklumat Kapolri No.MAK.4/XII/2020, tanggal 23 Desember 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan.

Dan pertengahan Desember 2020 yang lalu, juga dikeluarkan himbauan Kapolres Simalungun yang menegaskan tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan Polri dalam Kegiatan Perayaan Tahun Baru dan guna menekan penyebaran Covid 19 agar tidak berkumpul sehingga menimbulkan kerumunan demi keselamatan masyarakat.

Dari penjelasan tersebut, Alfianto, SH mahasiswa pasca sarjana hukum Universitas Simalungun meminta kepada Kapolres Simalungun selaku Aparat Penegak Hukum dan Bupati Simalungun selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 untuk memeriksa dan memberikan sanksi kepada Kepala Kelurahan Perdagangan III Maria Veronika br Ginting, S.Sos.M.Si, dan Kepala lingkungan VI Abdul Karem dan beberapa Kepling lainya, yang disinyalir diduga melanggar dan mengangkangi undang-undang dan aturan tentang protokol kesehatan dimasa pandemi covid19.

Pelanggaran lainnya disinyalir kuat dugaan melakukan atau membuat perkumpulan di beberapa tempat dan undangan yang diadakan tersebut, sebahagian tampak terlihat tidak memakai masker, tidak menyediakan tong cuci tangan, sabun dan Handstanitaizer, serta tidak mengantongi izin keramaian dari aparat penegak hukum dan gugus tugas Kabupaten Simalungun. tutup Alfianto, SH kepada awak media.

Menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kelurahan Perdagangan III Maria Veronika Br. Ginting S.Sos Msi dan Kepala Lingkungan VI Abdul Karim, terkait Prokes dan tidak adanya ijin keramaian, Kapolsek Perdagangan AKP. Josia SH.MH menjelaskan pihak Polsek Perdagangan tidak pernah menerbitkan izin keramaian, balas Kapolsek Perdagangan AKP.Josia SH, MH melalui via WhatsApp nya pada saat dikonfirmasi awak media KabarSimalungun.

Hingga berita ini dilangsir, Camat Kecamatan Bandar Amon Carles Sitorus, SSTP dan Lurah Perdagangan III Maria Veronika Br. Ginting, S.Sos, Msi belum dapat dikonfirmasi.


Red-Tim

201 Pembaca
error: Content is protected !!