Hukrim  

Diduga Tak Miliki Izin, Mahasiswa Pascasarjana USI Minta Satpol PP Pematangsiantar Tertibkan

Kabarsimalungun.com, Pematangsiantar – Diduga tak memiliki izin lingkungan resmi dari Pemerintah Kota Siantar, Mahasiswa Pasca Sarjana USI Minta Satpol PP tertibkan kegiatan peternakan ayam potong yang berlokasi di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari dan jalan Suka Mulia, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun. Hari Jum’at (05/02/2021)

Dari pantauan Kru media pengusaha ternak ayam potong yang sudah beroperasi yang berlokasi di kelurahan Gurilla, kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar sangat meresahkan warga, dimana berkisar lokasi tercium aroma menyengat dan tak sedap seperti aroma bau busuk dan kotoran ayam dan Tempat yang lainnya

Adapun pemilik peternakan atau pengusahanya sudah tidak lagi menjadi rahasia umum di wilayah Kota Pematangsiantar.
Menanggapi hal itu, Weslitu Giawa salah satu mahasiswa Pasca Sarjana USI menjelaskan beberapa aturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang tertuang berdasarkan Peraturan Daerah no 9 tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan keindahan dan ketertiban umum.

Selain itu, menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian.

Weslitu juga menambahkan, dalam Pasal 37 dilarang memelihara ternak berkaki empat dan atau unggas di wilayah hukum kota Pematangsiantar daerah Tingkat II Pematangsiantar terkecuali dialokasi yang telah di tunjuk dengan mendapat izin dari kepala daerah.

Dari aturan dan perundang-undangan yang berlaku Weslitu Giawa meminta kepada Satuan Pamong Praja Kota Siantar selaku Penegak Peraturan Daerah di Kota Siantar melakukan penertiban, dengan terlebih dahulu menyurati pengusaha ternak ayam berupa surat teguran untuk pengusaha peternak ayam tersebut yang beroperasi dikecamatan Siantar Sitalasari, Kecamatan Siantar Marimbun dan meminta Usaha ternak ayam untuk ditutup hingga memperoleh izin resmi dari pemerintah Kota Siantar yang berlaku di NKRI

Hingga berita ini dilangsir dimeja redaksi, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, SE. MM dan Kasat Pol PP Kota Siantar Robert Samosir belum dapat dikonfirmasi (Al/red)

181 Pembaca
error: Content is protected !!