Hukrim  

Dishub Kab.Simalungun Diminta Tindak Tegas Truck Bermuatan Over Tonase.

Dishub Kab.Simalungun Diminta Tindak Tegas Truck Bermuatan Over Tonase.

KabarSimalungun. Bandar Rakyat  05 Juli 2020.

Warga Simpang Pajak Negeri meminta agar Dinas Perhubungan Kabupaten. Simalungun memberikan tindakan tegas terhadap truk bermuatan melebihi kavasitas (Over Tonase) mengingat jalan penghubung antara Perdagangan dan Pematang Bandar  termasuk dalam katagori jalan golongan III C dan tidak dibenarkan untuk dilalui truk berkavasitas lebih dari 8 Ton atau truk beroda sepuluh (Tronton).

Seketika insan Pers meIakukan koonfirmasi kepada pemuda sekitar Simpang Pajak Negeri, Ivan (30) dengan tegas mengatakan : Sekarang ini mobil Truk bermuatan yang melebihi kavasitas  sudah terlalu sering  melintasi jalan Simpang Pajak Negeri, sementara jalan tersebut merupakan jalan golongan III C.Kebebasan Truk yang berkavasitas melebihi Tonase melalui jalan tersebut dikarenakan telah diperbaiki.Warga diseputaran jalan Pajak Negeri saat ini merasa cemas dan takut jika jalan tersebut akan rusak kembali, sebab yang melintasi bukan hanya mobil Tronton yang melebihi Tonase saja, Truk bermuatan kelapa sawit dan Truk Tangki bermuatan CPO juga melintasi.

Warga di seputaran Jalan Pajak Negeri merasa sangat kecewa karena Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten. Simalungun sama sekali tidak ada memberikan tindakan apapun. ” Tegas Ivan “

Belum lagi mobil truk beroda 10 yang bermuatan kelapa sawit berkavasitas hingga 25 Ton setiap harinya tetap melintasi Jalan Simpang Pajak Negeri, karena RAM kelapa sawit terletak di Kampung Enam Nagori Talon Rejo.Kalau berpedoman dari golongan jalan III C tentunya truk Tronton yang berkavasitas melebih tonase yang dapat merusak jalan tersebut seharusnya tidak dibenarkan untuk melintas. “Imbuh Ivan “

Dilangsir dari keterangan “Herman ” Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) dan Lingkar Rumah Rakyat (LRR ) menuturkan : Disini seharusnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten. Simalungun, agar turun langsung kelapangan untuk melihat fakta yang sebenarnya, apabila fakta tersebut terbukti, diharapkan kepada Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kabupaten. Simalungun dapat memberikan tindakan tegas kepada para Pengusaha RAM kelapa sawit untuk tidak menggunakan Truk melebihi kavasitas tonase.Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten. Simalungun agar segera menentukan Sikap.” Ucap Herman “

Berpedoman pada UU no 22 tahun 2009 yang tertuang pada Pasal (19) Ayat (2) Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berisikan :  Jalan kelas III C merupakan Jalan lokasi yang hanya bisa dilalui kendaraan bermuatan kavasitas standart tonase dengan ukuran lebar mobil truk yang tidak melebihi 2.100 Mm.  Ukuran panjang  tidak lebih dari 9.000 Mm. Dengan izin Muatan sumbu seberat 8 Ton. ” Imbuh Herman “

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten. Simalungun sampai saat ini belum dapat dihubungi untuk diminta keterangan hingga Berita ini dihadirkan kemeja Redaksi.

Reporter  : Oki Bagariang

Editor.      : Rizal Hutagaol.

175 Pembaca
error: Content is protected !!