News  

Dituding Lakukan Pungli Rp.30 Ribu/hari Diparkiran SMA Negeri 1 Bandar, Jhon Widodo Purba Tegaskan Hal ini!

Dokumentasi foto Kantor Camat Bandar+ Perdagangan.

Simalungun, Sebarkan berita Hoax, Fitnah dan Tendensius, Media Online dan LSM akan kita laporkan.

Hal itu disampaikan Jhon Widodo Purba, S. Sos kepada media kabarsimalungun.com, Sabtu 15/10/2022 sekira pukul 18 : 00 Wib. Melalui telepon seluler aplikasi WhatsApp pribadi miliknya, Jhon Widodo Purba S.Sos menepis dan tidak membenarkan atas tudingan dan fitnah yang disampaikan oleh salah satu media online dan Lembaga Swadaya Masyarakat terkait pungutan liar sebesar Rp.30 Ribu/hari kepada dirinya. 

Pasalnya, semua yang disampaikan tidak memiliki cukup alat bukti dan terkesan mengada-ada (opini).

“Saya merasa dizolimi dan sudah pernah juga aku di fitnah seperti ini”, ucap Jhon.

Menurut Jhon Widodo Purba, S. Sos. Narasumber yang berbicara di salah satu media online, dengan inisial PS dan US telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baiknya, Ianya menjelaskan bahwa tidak pernah menerima serupiah pun seperti yang disampaikan pelaku parkir rumahan itu.

“Kapan saya pungli mereka, Serupiah pun tidak ada saya terima uang dari mereka (jukir rumahan-red)”, tutur Jhon.

Berdasarkan laporan yang kami terima, si pelaku parkir rumahan PS dan US membuka usaha sangat mengganggu pengguna jalan yang melintas disekitaran Jalan Kuala Tanjung, tepatnya didepan SMA Negeri 1 Bandar dan kita juga sudah pahami parkir rumahan ini tidak resmi dari dinas perhubungan.

“Bila usaha yang sudah menggangu ketertiban umum kami langsung melakukan penertiban dan kami akan segera melakukan koordinasi dengan dinas Perhubungan atas parkir-parkir liar yang tidak memberikan kontribusi bagi PAD di Kabupaten Simalungun”, tegas Jhon.

Selain itu atas tudingan yang tidak berdasar dan tidak dapat diyakini kebenarannya Jhon Widodo Purba, S.Sos, akan segera melayangkan surat laporan kepada Dewan Perss dan aparat penegak hukum.

“Saya sangat menyayangkan pemberitaan itu. Bila pemilik media online itu sudah memahami Undang-undang 40 Tahun 1999 Tantang Perss dan kode Etiknya, tentunya tidak langsung mempublish  pemberitaan hoax, fitnah dan terkesan tendensius. 

Dari sini kita bisa nilai dan menduga apakah ada kepentingan mereka atas pengelolaan parkir rumahan tersebut?

Nah, untuk Lembaga Swadaya Masyarakat yang membuat statement agar lebih profesional dalam berucap, agar tidak terbangun opini yang kebenarnya belum dipahami dan terfaktakan “, tutup Jhon sembari tersenyum.

Informasi dirangkum media Kabarsimalungun.com dari berbagai sumber. Jhon Widodo Purba, S. S.sos diketahui merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai Kepala Seksi Trantib di Instansi Kecamatan Bandar dan saat ini menjabat sebagai Pj. Pangulu Nagori Sugaran Bayu.

Sebelumnya diketahui Jhon Widodo Purba, S. Sos telah diberitakan oleh salah satu media Online dan LSM, pemberitaan tersebut telah melakukan tuduhan kepada Jhon Widodo Purba S.Sos, Jhon dituding telah melakukan pungutan liar sebesar Rp.30 ribu/hari kepada sipelaku parkir rumahan yang terletak di Jalan Kuala Tanjung, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Selain itu, Tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Jhon Widodo Purba S. Sos Media online tersebut, langsung merilis dan mempublikasikan seakan Jhon Widodo Purba S.Sos telah melakukan dugaan pengancaman penutupan usaha parkir rumahan (“Jangan macam-macam kalian, saya Kasi Trantib Kecamatan Bandar kalau kalian tidak mau bayar saya akan tutup usaha kalian”- Penjelasan si pelaku parkir rumahan kepada media online-red)

Terpisah, Camat Kecamatan Bandar Sastro Tambah memberikan penjelasan bahwa kasus pengutipan parkir tidak ada dilakukan KasinTrantibnya Jhon Purba S. S.os.

“Terkait hal itu, saya sudah pertanyakan langsung kepada yang bersangkutan, tidak ada melakukan pengutipan tersebut. Tidak mungkin saya tekan yang bersangkutan, karena tidak ada bukti yang cukup atas tudingan Jukir rumahan depan SMA Negeri Perdagangan itu”, ucap Sastro kepada awak media Kabarsimalungum.com, Senin 17/10/2022 sekira pukul 16; 30 Wib.

Sampai berita ini ditayangkan, media Kabarsimalungun.com masih terus berupaya menghubungi narasumber PS dan US sebagai si pelaku parkir rumahan yang telah memberikan keterangan kepada salah satu Media Online tersebut.

(Tim-Red)

Referensi baca ;

https://rumahrakyatonline.id/pj-pangulu-sugarang-bayu-jhon-purba-pungli-parkir-sma-negeri-bandar-30-per-hari/

Catatan Redaksi :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: media kabarsimalungun@gmail.com  atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.

709 Pembaca
error: Content is protected !!