Door !!! Maling Spesialis Bongkar Rumah Dihadiahi Timah Panas Polisi

Jumat 19 Agustus 2022

Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara berhasil mengungkap dan menangkap,Latif (26) warga Jalan Sumatera Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, seorang penjahat spesialis pembongkaran rumah akhirnya kandas ditangan petugas. Bahkan karena melawan saat ditangkap, tersangka terpaksa menahan perih dibetisnya setelah didor petugas.

Penangkapan tersangka spesialis pembongkaran rumah tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, Jumat (19/8/22). Disebutkan Kapolsek, tersangka ditangkap setelah ada tiga laporan warga yang melaporkan pembongkaran rumah mereka dan hilangnya sejumlah harta benda.

Dibeberkan Kapolsek, aksi tersangka Latif yang dilakukannya sendirian dilakukan Kamis 7 Juli 2022 sekira pukul 02.00 Wib dirumah Mhd Safii di Jalan Mesjid Dusun I Desa Suka Jaya Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara. Saat itu tiba tiba Mhd Safii terbangun dari tidur dan melihat pintu belakang rumahnya sudah terbuka.

Setelah dicek, ternyata maling berhasil menggasak,1 unit handphone merk OPPO warnah putih, 1 unit handphone merk VIVO warnah hitam dan 1 buah dompet berisikan anting anting emas berat 1 gram dan uang kontan sebesar Rp 300.000,- hilang dari lemari korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 sehingga membuat laporan polisi ke Polsek Labuhan Ruku.

Selanjutnya pada Jumat 22 Juli  2022, sekira pukul 04.30 Wib di Jalan Solo Dusun XI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten  Batu Bara. Saat itu pemilik rumah Abdul Manab (61) bangun dari tidurnya hendak melaksanakan Sholat subuh. Saat bangun, korban terkejut melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. 

Selanjutnya korban memeriksa barang – barang miliknya didalam rumah dan mengetahui 1 unit Handphone merk INFINIX HOT, 1 unit Handphone merk OPPO, 1 unit handphone merk VIVO Y12 dan uang kontan sebesar Rp 10.000.000 yang terletak di dalam lemari korban sudah raib.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.600.000 sehingga korban merasa tidak senang dan keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Aksi tersangka Latif berlanjut pada Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 Wib, di Gang Selamat Dusun VII Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara dirumah Fadillah.

Pencurinya yang masuk kedalam rumah lewat pintu depan berhasil menggondol 1 unit Handphone merk VIVO Y12  serta 1 unit Handphone merk REALMI. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.860.000 sehingga membuat laporan polisi ke Polsek Labuhan Ruku.

“Selanjutnya Jumat 19  Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi bahwa tersangka pencurian terhadap korban Latif sedang berada di Gang Kartini Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara,” terang AKP Fery.

Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Ipda Christian Panggabean langsung meluncur ke lokasi dimaksud.

Setiba dilokasi, tim melihat keberadaan tersangka Latif dan langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya petugas melakukan pencarian barang bukti.

Namun pada saat melakukan pencarian, tersangka melawan petugas dengan cara mendorong sambil berusaha  mengambil parang yang sebelumnya disembunyikannya. Melihat gelagat tersebut, petugas memberikan tembakan tegas terukur dibetis tersangka.

“Setelah menjalani pengobatan kakinya yang ditembak, tersangka di bawa ke kantor Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tutup Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi.(Martua)

344 Pembaca
error: Content is protected !!