DPD LSM KAMPUD Simalungun Laporkan 3 Point Dugaan Penyimpangan di PT.PN IV Unit Gunung Bayu.

Simalungun, PT. Perkebunan Nusantara IV yang memiliki VISI ;  Menjadikan perusahaan unggul dalam usaha agroindustri yang terintegerasi, Dan Misi ; Menjalankan usaha dengan prinsip-prinsip usaha terbaik, inovatif, dan berdaya saing tinggi. Menyelenggarakan usaha agroindustri berbasis kelapa sawit, teh dan karet, Mengintergitaskan usaha agroindustri hulu, hilir dan produk baru, pendukung agroindustri dan pendayagunaan aset dengan prefensi pada teknologi terkini yang teruji (provem) dan berwawasan lingkungan.Untuk mencapai visi dan misi tersebut, tidaklah  sejalan dengan kenyataan yang ada dilapangan khususnya di PT. Perkebunan Nusantara IV, Unit Gunung Bayu.

Pasalnya, DPD LSM KAMPUD Kabupaten Simalungun menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara IV Unit Gunung Bayu. Hasil temuan tersebut terkait pengelolaan, perawatan Tandan Buah Segar (TBS), perawatan pohon kelapa sawit dan dugaan kriminalisasi hak-hak karyawan.

Dalam Konferensi perss nya. Ketua DPD LSM KAMPUD Mhd. Aliaman H.Sinaga membenarkan dan menjelaskan terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara IV Unit Gunung Bayu Bagian Tanaman, yang mana terdapat 3 (tiga) Point yang menjadi sorotan di Unit kebun tersebut.”Benar ada dugaan penyimpangan yang telah dilakukan oleh management Perkebunan  Unit Gunung Bayu dan yang sampai detik ini masih 3 (tiga) Point yang menjadi sorotan, kami”, 

“3 (tiga) Point tersebut, kita peroleh dari hasil investigasi Tim pada saat  dilapangan. Adapun dugaan 3 (tiga) Point penyimpangan yang kita peroleh yaitu, 1. Adanya temuan tandan buah segar (TBS), yang sudah siap panen/produksi  ( merah) dibiarkan membusuk di atas pohon kelapa sawit, sehingga disinyalir akan mempengaruhi profit perusahaan.2. Adanya temuan penggundulan pelepah (ranting) dari pohon kelapa sawit, yang disinyalir mengakibatkan pertumbuhan pohon dan buah akan terganggu.3. Adanya temuan dugaan kriminalisasi hak-hak karyawan, yang mana karyawan di duga dipaksa bekerja pada hari besar/libur dan diduga diancam mutasi dan diberhentikan oleh oknum asisten, bila tidak masuk kerja pada saat diperintahkan.
“Dari temuan yang kami jabarkan tersebut diatas, diduga sudah terdapat unsur pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara IV Unit Gunung Bayu terhadap aturan (SOP), Perundang-undangan yang berlaku”, Ucap Ali.

Selain itu, Ketua DPD LSM KAMPUD Kabupaten Simalungun mengatakan sudah menyurati pihak terkait dan meminta Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara IV melakukan evaluasi kepada jajaranya dan melakukan pembenahan atas laporan temuan yang disampaikannya.
“Terkait temuan hasil investigasi itu, DPD LSM KAMPUD Kabupaten Simalungun sudah menyampaikan surat kepada pihak-pihak terkait pada tanggal 21 Juni 2021, sudah diterima langsung oleh security kantor bernama Sudiman dan tinggal menunggu hasilnya. Hal itu dilakukan agar dapat segera dilakukan pembenahan, dan kami meminta kepada Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara IV untuk melakukan evaluasi kepada jajaran yang menyimpang dari maksud dan tujuan perseroan, yang tidak sejalan dengan visi dan misi dari PT. Perkebunan Nusantara IV” tutup Ali.

Terpisah, PT. Perkebunan Nusantara IV, Manager GUU II  Jimmy LW Silalahi, saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, meminta agar dikonfirmasi juga pihak kebun unit Gunung Bayu, agar pemberitaannya berimbang.”Sore Pak, Konfirmasi juga ke kebun spy berimbang. Tks informasinya”, sahut manager GUU II ‘ Jimmy LW Silalahi, melalui aplikasi wahtsappnya pada hari Senin, tanggal 21/06/2021, sekira pukul 16:34 Wib.

Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi, Manager PT. Perkebunan Nusantara IV Unit Gunung Bayu belum dapat dikonfirmasi secara langsung.

(Red-Tim).

441 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version