DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Terkait Reses dan Laporan Pansus.

Senin 20 Maret 2022

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Batu Bara Ismar Komri SS, Senin (20/3/2022), pimpin Rapat Paripurna laporan tahap 1,Tahun 2022 terkait reses dan laporan panitia khusus (Pansus).

Ismar Komri dalam menyampaikan pendapatnya meminta kepada masing-masing perwakilan Dapil dan Ketua Pansus I, II dan III untuk menyampaikan laporan sebagaimana hasil reses mereka.

Dimulai dari daerah pemilihan I  Kecamatan Limapuluh Pesisir disampaikan oleh Edi Saputra, SE dalam penyampaiannya ada 2 poin, Selanjutnya dari Kecamatan Talawi, Kecamatan Datuk Tanah Datar dan Kecamatan Tanjung Tiram serta Kecamatan Nibung Hangus disampaikan oleh Ahmad Badri SH dengan menyampaikan 4 poin dari hasil resesnya.

Sementara daerah pemilihan III,  Kecamatan Sei Balai disampaikan oleh Drs Suwarsono dengan menyampaikan 2 poin, sedangkan daerah pemilihan IV, Kecamatan Sei Suka dan Kecamatan Laut Tador disampaikan oleh Dian Suwartono dengan 2 poin dari hasil resesnya.

Selanjutnya daerah pemilihan V, Kecamatan Air Putih disampaikan oleh Heri Suhandani SE sebanyak 4 poin dari hasil resesnya.

Masuk tahap Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Bangunan Gedung dan penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disampaikan oleh Syahril SH sebanyak 4 poin, panitia khusus II Ranperda tentang perusahaan umum daerah Pasar Sinar Malaka disampaikan oleh Chairul Bariah SE, sebanyak 2 poin, dan selanjutnya panitia Khusus III Ranperda Perumda air minum Tirta Tanjung yang disampaikan oleh Rizky Aryetta S. ST, M.Si

Rizky Aryetta S.ST, M.Si menyampaikan dari hasil pembahasan antara Pansus III dengan PDAM Tirta Tanjung dan instansi terkait mengatakan, “Pansus III  meminta waktu untuk melakukan pembahasan sebelum Ranperda disahkan dan diajukan ke provinsi serta mendapatkan pengesahan, maka pihak PDAM Tirta Tanjung serta kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk melakukan koreksi dan mengkaji kembali Ranperda ini. Dari Ranperda Perumda Tirta Tanjung yang terdiri dari 13 Bab dan 57 pasal dalam rangka penyempurnaan pasal demi pasal yang ada dalam rancangan peraturan daerah tersebut,” ujar Rizky.(Martua)

206 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version