Hukrim  

Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diamankan Polsek Siantar Utara Dan 1 DPO

Kabarsimalungun.com – P. Siantar

Dalam rangka memberi kenyamanan untuk masyarakat dan memberi perlindungan kepada semua kalangan masyarakat di Kota Siantar, Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek Ritonga SH menjelaskan Personel Satreskrim Polsek Siantar Utara mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor, Saleh sitorus (29) warga jalan Bali gang Aru, kelurahan Bantan, kecamatan Siantar Barat , dan rekannya Ilham Naibaho (34) warga jalan Ade Irma Suryani, kelurahan Melayu, kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Tertangkapnya kedua pelaku pencurian sepeda motor setelah korban membuat laporan di Polsek Siantar Utara.

Setelah kehilangan sepeda motor dua bulan lebih korban Zuliadi Sinambela (50) merupakan warga jalan Singosari datang ke Polsek siantar Utara untuk membuat laporan atas kehilangan kereta tersebut, rabu (03/01/2021).

“Setelahnya kita melakukan penyelidikan,
Pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekira pukul 19.30 wib, pelapor sedang berada di dalam rumah, yang mana saat itu posisi sepeda motor berada di teras rumah pelapor, saat itu pelapor mendengar bunyi rem sepeda motor, mendengar suara tersebut, korban keluar dari rumah, ternyata sepeda motor miliknya telah hilang,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya Personil Reskrim Polsek Siantar Utara bersama dengan Unit Jatanras Polres Pematang Siantar melakukan pengejaran kepada pelaku dan pada hari Jumat tanggal 29 januari 2021 sekira pukul 04.00 wib, kedua pelaku berhasil diamankan.

Kemudian kedua pelaku diinterogasi dan mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut dan sepeda motor dibawa kedua pelaku ke rumah seorang laki-laki yang bernama Ismail als. Babe untuk dijual.

Masih kata Kapolsek Siantar Utara, selanjutnya Ismail als.Babe mengarahkan kedua pelaku kepada seorang laki-laki yang bernama Dedi dan terjadi transaksi jual beli sebesar Rp.2.500.000.

Kemudian Kanit Reskrim IPTU Haposan Siallagan beserta anggota melakukan pengembangan terkait sepeda motor untuk melakukan pencarian pelaku Dedi ke tempat tinggalnya namun pelaku sudah tidak berada ditempat (melarikan diri).

Lanjut Kapolsek Siantar Utara, pencurian sepedamotor Honda Beat warna hitam BK 6952 WAH milik korban dilakukan oleh kedua pelaku. “Berdasarkan bukti yang cukup, kedua pelaku kita amankan dan kita bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Sebelumnya, kedua pelaku dengan sengaja menggasak sepedamotor milik korban saat terparkir di depan teras rumah korban. “Awalnya korban tidak tahu sepeda motornya dicuri, setelah mendengar bunyi rem sepeda motor, korban keluar dari rumah, ternyata sepeda motor miliknya hilang,” terangnya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepedamotor korban dan menjualnya seharga Rp2,5 juta kepada seorang pria bernama Dedi. “Untuk penadah sepedamotor curian masih kita lalukan pengejaran, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana,” pungkasnya. (Al,Red)

208 Pembaca
error: Content is protected !!