Dua Pemuda Diamankan Polres Siantar Beserta Barang Bukti Diduga Jenis Shabu

Kabarsimalungun.com

Personil Sat Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus 2 (dua) pemuda penyalah guna narkoba dari jalan Rakutta Sembiring kelurahan Nagapita kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, sabtu (20/02/2021) sekitar pukul 13.00 wib.

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregara SIk melalui Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya menjelaskan, personil Sat Narkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering bertransaksi narkoba jenis shabu di Jl. Rakutta Sembiring tepatnya areal warung bengkok.

Masih kata Humas Polres Siantar, kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan ketika sampai di alamat yang di tuju, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri sendirian di pinggir jalan.

“Personil Sat Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Andika (18) warga kelurahan Nagapita, dan dari tangan kanan Andika ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0,50 gr, kemudian Andika mengaku mendapat shabunya dari Ahmad warga kelurahan Nagapita, dan di sekitar jalan Rakutta Sembiring Ahmad ditemukan dan dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Lanjut humas Polres Siantar, kemudian kedua tersangka di pertemukan dan di perlihatkan kepada mereka 2 paket yang di duga narkotika jenis shabu tersebut, dan mereka mengaku shabu tersebut milik mereka yg di dapat dari temannya yang berinisial CM dan dilakukan pencarian terhadap CM tetapi belum ditemukan.

“Barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” tutupnya. (Al,Red)

168 Pembaca
error: Content is protected !!