Kabarsimalungun.com. ||| Lampung Timur – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur kembali mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur untuk meningkatkan status laporan dugaan Korupsi belanaja hibah yang bersumber dari APBD Lampung Timur sebesar Rp. 6.283.500.000,- yang diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2019.
“Terkait dugaan Korupsi atas belanja hibah untuk program umroh senilai Rp. 6.283.500.000,- dari alokasi APBD Tahun anggaran 2019 telah resmi kita laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, kemudian sejumlah pihak telah diperiksa oleh tim Kejari setempat. Dan informasi yang Kami peroleh hasil koordinasi dengan pihak Kejari bahwa atas aduan tersebut dinilai ada unsur perbuatan melawan hukum, namun untuk nilai kerugian negara belum diketahui, oleh karena itu perlu dilakukan audit agar dapat dipastikan terkait adanya dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah umroh tahun 2019″, jelas Fitri Andi pada Kamis (9/6/2022).
Sosok penggiat sosial yang dikenal sederhana dan kritis ini mendukung Kepala Kejaksaan Negeri bersama jajarannya untuk meningkatkan status laporan tersebut agar persoalan dugaan KKN dalam belanja hibah Umrah mendapat kepastian hukum.
“Atas dasar tersebut, Kita meminta kepada Ibu Kepala Kejari Lampung Timur dan jajaran terkait untuk terus mengukir prestasi dengan segera meningkatkan status laporan dugaan KKN pengelolaan dana hibah Umroh tahun 2019, agar terhadap laporan tersebut mendapat kepastian hukum”, pungkas Ketua DPD KAMPUD, Fitri Andi. (*)