Kabarsimalungun.com
Sebanyak empat wanita komplotan spesialis copet asal kota Medan berhasil dibekuk Satreskrim Polres Taput saat menjalankan aksinya di Pasar Tarutung, Sabtu (9/1/2021) lalu sekura pukul 05.30 wib.
Keempat wanita yang berhasil diamankan itu, yakni Nur Aisya Munthe (36), Hannijar Hasibuan (51), Indah Yani (45), ketiga tersangka merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan dan Santi alias Susan (36) warga Jalan Pasar Senin, Lembah Medan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Ke empat tersangka ini memang komplotan ke setiap daerah-daerah untuk melakukan pencopetan khususnya pada saat hari pekan. Tertangkapnya tersangka ini di Taput, karena salah satu dari mereka, yaitu Nur Aisya tertangkap saat melakukan copet di Pajak Tarutung, Sabtu (9/1/2021) sekira pukul 05.30 Wib.
“Setelah ditangkap, lalu petugas yang mengamankan tersangka melakukan interogasi. Dari hasil interogasi petugas kita, tersangka mengakui mereka komplotan dan masih punya teman yang tinggal di Hotel Diaji Tarutung. Lalu, petugas mengamankan ketiga temannya yang lain dari Hotel Diaji,” ujar Kapolres Taput, AKBP Muhammad di Mapolres Taput, Kamis (14/1/2021)
Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, Kabag Ops Kompol Hitler Sihombing dan Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap ini menjelaskan, bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap ke tiga tersangka lain, petugas menemukan bungkusan narkoba jenis sabu-sabu dari kamar tersebut. Selanjutnya, petugas memboyong keempat tersangka ke Mapolres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan. Kemudian, kata Kapolres, saat dilakukan pemeriksaan mereka mengakui kalau mereka sudah merupakan suatu komplotan spesialis copet turun dari Medan ke daerah-daerah saat hari pekan. “Kewilayah Tarutung mereka mengakui sudah kedua kalinya,” sebut Kapolres.
Dari hasil pencopetan, mereka pergunakan hanya untuk biaya makan dan membeli narkoba untuk konsumsi, karena sudah terpengaruh. Narkoba yang diamankan petugas dari kamar hotel tempat mereka menginap, itu milik mereka semua dan untuk dikonsumsi bersama-sama. “Barang bukti yang kita amankan yaitu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,67 gram, tiga buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu bekas pakai, delapan buah pipet plastik, tiga buah jarum suntik di dalam tabung suntik,” papar Kapolres.
Saat ini ke empat tersangka sudah ditahan di Mapolres Taput dalam kasus narkoba. Namun, lanjut Kapolres, ini masih kasus narkoba yang didahulukan dulu. Sedangkan kasus pencopetan nanti akan diproses kembali setelah kasus narkoba ini selesai. “Dalam kasus narkoba mereka kita persangkakan dalam pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya (Al,Red