Hukrim  

Gara-gara Hutang 2 Juta, Irwansyah Putra Tegah Pukulin Korban Sampai belumuran Darah

Gara-gara Hutang 2 Juta, Irwansyah Putra Tegah Pukulin Korban Sampai belumuran Darah

Kabarsimalungun.com, Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar mengamankan Irwansyah Putra Usia (27) Tahun melakukan penganiayaan yang dipicu masalah Hutang Piutang, Akibat kejadian kepala korban berlumuran darah.

“Pria yang menetap di Jalan Perbatasan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba ini ditangkap polisi pasca adanya laporan Polisi No. Pol: LP/42/X/2020/SU/STR/Sek Str Martoba, tanggal 4 Oktober 2020 lalu yang dilayangkan korban, Muhamnad Idris (40) warga Jalan Medan Gang Bajigur Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada hari Senin (28/12/20) sekitar pukul 19.30 Wib.

Kapolsek Siantar Martoba Iptu Amir Mahmud mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (28/12/20) sekira pukul 19.30 WIB. “Pelaku menganiaya korban di warung tuak miliknya. Kejadiannya itu Minggu sore (4/10/20). Memang masalah Hutang Piutang.

Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, korban pada Minggu, 4 Oktober 2020 datang ke warung tuak milik pelaku. Berselang dua jam setelah minum, korban beranjak dari warung pelaku. Hanya saja, sebelum itu, korban menemui pelaku dan menanyakan kapan pelaku membayar Hutang sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta)
“Pelaku ini tidak terima ditagih utangnya sama korban, pelaku emosi dan mengambil gelas kaca lalu memukulkannya ke kepala korban sebelah kiri hingga mengeluarkan darah.

Dengan berlumuran darah, korban pergi meninggalkan warung tuak pelaku dan mendatangi Polsek Siantar Martoba agar pelaku diproses hukum, Setelah memukul kepala korban Pelaku melarikan diri ke Kota Cane, kemudian semalam pelaku pulang dan langsung diamankan, diduga Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Ujarnya (Al,Red)

240 Pembaca
error: Content is protected !!