Gelar Operasi Yustisi, Polres Batu Bara Tutup Karaoke Langgar Prokes

Batu Bara — Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis pimpin Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah hukum Polres Batu Bara, Sabtu (29/05/2021)dimulai sekira pukul 20.30 Wib.

Operasi Yustisi ini di bagi menjadi dua tim;
Tim satu, di Pimpin Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis dengan wilayah Polsek Indrapura dengan sasaran tempat keramaian dan kerumunan, Cafe,pusat perbelanjaan, karaoke dan wilayah rawan kegiatan masyarakat.

Tim satu melakukan pembubaran terhadap kerumunan, Cafe, serta tempat hiburan lain di Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Sei Suka yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan melebihi batas waktu operasional yang telah ditentukan.

Pelaku usaha yang membandel yang melanggar Prokes dan melebihi kapasitas pengunjung ditutup saja. Kerumunan baik di cafe, tempat hiburan maupun tempat lain juga kita bubarkan. Ini semua demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19”, tegas Kapolres.

Pada kesempatan itu Kapolres kembali menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tinggal di rumah saja dan menghindari interaksi di luar rumah terlebih dimalam hari.

Tim dua dipimpin Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, SH. S.Ik, yang menyasar Wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku, menemukan Karaoke Sasbila Aziz di Jalan Imam Bonjol Dusun I Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Batu Bara yang dinilai melanggar Prokes.

Terhadap usaha Karaoke Sasbila Aziz, tim langsung melakukan penertiban dengan menutup sementara usaha tempat hiburan tersebut

Selain menertibkan tempat hiburan, tim dua juga menertibkan lokasi pesta keluarga yang dilaksanakan di salah satu cafe. Tim dua menghentikan kegiatan tersebut karena tidak mematuhi prokes sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi, terhadap masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan tim membagikan masker serta memberikan imbauan untuk tetap patuhi Prokes.

Tim Ops Yustisi satu dan dua minta masyarakat dan pelaku usaha mematuhi Peraturan Gubernur Sumut dan Bupati Batu Bara untuk tidak lagi membuka usaha melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu pukul 21.00 Wib.

Pelaksanaan Ops Yustisi Polres Batu Bara yang juga melibatkan personil TNI dari Koramil setempat baru berakhir sekitar pukul 23.30 WIB.

Turut hadir operasi yustisi diantaranya, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH. Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, SH. S.Ik, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH. Kapolsek Indrapura AKP Sandy. Kasubbag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian, ST. SH. Para Kanit, Kasie Perwira Bintara sejajaran Personil Polres Batu Bara. Personil Polsek Labuhan Ruku, dan 5 (lima) orang Personil Koramil air putih.(Martua)

168 Pembaca
error: Content is protected !!