Heboh…!!! Viralnya Kasus Oknum Guru PSR, Bayu Atmaja SH. MH Minta : Bila Ada Korban Lainnya Kami Siap Bantu.

Kabarsimalungun.com. ||| SIMALUNGUN – Masyarakat Kabupaten Simalungun sangat dihebohkan dengan permasalahan kasus salah seorang guru swasta berinisial PSR yang tinggal di Huta V Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Permasalahan itu banyak menarik perhatian publik, sehingga menjadi keinginan Penasehat hukum muda Adv. Bayu Atmaja SH. MH untuk melakukan pendampingan hukum kepada semua korban.

Dalam temu perssnya Jum’at 03/06/2022, sekira pukul 10 : 00 Wib Penasehat Hukum Lulusan Magister Hukum (S2) Universitas Muhammadiyah  ini, menjelaskan sangat tertarik atas kasus yang menimpa kliennya (IW) dan akan segera membukakan fakta-fakta kebenaran kepada publik.
Permasalahan ini akan segera kami tangani dan kami sudah melihat banyak celah untuk membawa kasus ini keranah hukum“, ucap Bayu.

Bayu menambahkan, berdasarkan keterangan dan bukti-bukti viral yang menyangkut dari klien kami (IW), istrinya tersebut diduga melakukan Perbuatan Pidana yang serupa sebanyak 5 kali, walaupun 4 diantaranya sebelum dengan klien kami (IW) belum sampai Akad Nikah, dan bersama klien kami (IW) inilah baru PSR sampai pada akad pernikahan.

Selain itu, dalam pemberitahuan bantahan klarifikasi yang disampaikan PSR isteri dari klien kami, dilaman salah satu media online yang berjudul ” RASA MALU DISERTAI TETESAN AIR MATA YANG DIALAMI PUSPITA” 
sangat menyimpang dari aturan undang-undangan yang berlaku terkhusus Undang-undang nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Perss dan Kode Etik Jurnalistik.
Kita akan segera somasi pemilik media tersebut dan kita teruskan kepada dewan perss atas adanya dugaan pelanggaran penyajian pemberitaan atas klarifikasi dari saudara PSR, Isteri klien kami, kami juga menduga pemilik media tersebut tidak paham aturan undang-undang dan kode etik jurnalistik dalam penyajian pemberitaan, seperti penampilan gambar dan nama-nama yang berpolemik dalam permasalahan tidak disingkat atau inisial, serta nama dalam media itu Meswanto (32), bukan nama dari klien kami“, jelas Bayu.

Screenshot nama Meswanto disalah satu media online

Menurut Bayu, kliennya sangat keberatan atas adanya foto-foto pernikahan yang ditampilkan pada media online tersebut.
Klien saya sangat keberatan atas ditampilkannya foto-foto pernikahan dari klien saya, sementara Meswanto (32) yang tertera dalam media online tersebut bukan nama klien saya, yang pada saat sekarang ini masih berpolemik dengan isterinya PSR warga Huta V, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun“, pungkasnya.

Bayu menyampaikan bahwa klien kami saudara Miswan alias (IW), telah memberikan Kuasa atas Perkara yang dialaminya kepada Law Firm d&b & Associates ( Dedi Irawan SH & Bayu Atmaja SH MH).
Kuasa Pendampingan sudah kami terima. Selanjutnya Kami siap mendampingi klien kami (IW) dan segera bawa kasus ini keranah hukum, dan kami sudah mendengar dan melihat berdasarkan fakta-fakta yang ada dari klien kami (IW). Dan kami juga masih menelusuri kebenaran fakta-fakta dan bukti-bukti beserta saksi-saksi lainnya. Sepanjang ini, kami menganilisis kasus yang dialami klien kami (IW) yang diduga dilakukan oleh Istri sahnya yang baru beberapa hari menikah, disinyalir ada dugaan perbuatan istri itu (PSR) terdapat delik pidana yang tertuang dalam  Pasal 378 dan/atau jo 310 KUH Pidana & Pasal 27 (3) UU ITE“, ujar Bayu Atmaja SH.MH.

Saya sebagai Penasehat Hukum & Advokat, menghimbau kepada masyarakat yang pernah merasa dirugikan dan atau menjadi korban  atas permalasahan yang sarupa dan diduga dilakukan oleh PSR, harap melaporkan hal tersebut kepada kepolisian terdekat atau kepada kami pada Law Firm dNb & Associates (0813-7583-2789) : bayu atmaja S.H., M.H.), kami siap mendampingi semua korban dan jangan pernah takut untuk melaporkan suatu dugaan Tindak Pidana, baik sebagai Korban maupun saksi“, tutup Bayu Atmaja SH.MH. 
(TIM-RED)

Referensi baca :

2,192 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version