KABARSIMALUNGUN.COM, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewanti-wanti agar industri farmasi yang memproduksi Ivermectin tidak mempromosikan obat tersebut sebagai obat terapi terhadap pasien terpapar virus corona (Covid-19). Himbauan tersebut dikeluarkan lantaran hingga saat ini Ivermectin masih melakukan uji klinik dan belum mengantongi izin penggunaan darurat (EUA). BPOM juga menekankan sejauh ini Ivermectin hanya masuk dalam kategori obat dengan skema perluasan penggunaan khusus alias expanded access program (EAP).
“Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan izin edar. Maka ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat,” tulis BPOM dikutip dari situs resmi Pom.go.id, Rabu (21/7).
BPOM menjelaskan, Ivermectin saat ini sedang berada pada tahap uji klinik yang dilakukan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Kesehatan (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan) Kementerian Kesehatan untuk memperoleh data khasiat dan keamanan dalam menyembuhkan pasien covid-19.
“Dengan pertimbangan bahwa obat EAP merupakan obat yang masih digunakan dalam kerangka penelitian dan berpotensi untuk disalahgunakan, maka BPOM perlu melakukan pengawasan untuk mengawal distribusi obat EAP hanya dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disetujui,” lanjut mereka.
BPOM juga menekankan pemilik persetujuan dan penyedia obat EAP wajib melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan kejadian tidak diinginkan (KTD) maupun efek samping dari pemberian obat, serta melakukan pencatatan dan pelaporan setiap bulan terkait pengadaan, penyaluran, dan penggunaan obat EAP kepada BPOM.
Terpisah, Epidemiolog dari Universitas Airlangga Windhu Purnomo mendorong agar pejabat yang sempat ‘endorse’ produk obat Ivermectin sebagai obat terapi pasien terpapar virus corona untuk meminta maaf kepada publik.
Windhu juga meminta agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Ia menilai, sudah sewajarnya pejabat yang tidak memiliki kompetensi dalam obat tidak ikut mempromosikan obat ini. Untuk itu, ia menyarankan agar seluruh pihak menunggu hasil uji klinik Ivermectin dan pemantauan dari BPOM.
Hal itu Windhu katakan menyusul permintaan maaf yang disampaikan oleh Presiden Direktur PT Harsen Laboratories Haryoseno selaku produsen obat Ivermectin dengan merek Ivermax12 yang sempat menjadi polemik lantaran keberadaan obatnya terkait covid-19.
Redaksi
Sumber ; Tim Pewarta DKI Jakarta