Kakumdam V/BRW : Satuan Hukum Harus Aktif Selesaikan Permasalahan Hukum

Kakumdam V/BRW : Satuan Hukum Harus Aktif Selesaikan Permasalahan Hukum

JAKARTA – Sebagai satuan Hukum di wilayah Kodam V/Brawijaya harus berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi dan optimal untuk memberikan bantuan hukum sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kakumdam V/Brawijaya Kolonel Chk R. Deltanto, S.H., M.H., setelah mengikuti video conference Direktur Hukum Angkatan Darat, Brigjen TNI (K) Dr. Tetty Melina Lubis, S.H., M.H. kepada seluruh Satuan Hukum di Angkatan Darat, Senin (18/01/2021).

Dalam penekanannya kepada Satuan Hukum jajaran Kodam V/Brawijaya, Kolonel Chk R. Deltanto menyampaikan bahwa penekanan-penekanan yang disampaikan oleh Dirkumad harus dipedomani dan dilaksanakan.

“Kita harus berperan aktif menyelesaikan setiap permasalahan hukum yang terjadi di wilayah Kodam, dan berikan bantuan hukum secara optimal dengan tetap mengikuti norma dan aturan yang berlaku,” tegas Deltanto.

Lebih lanjut Deltanto menegaskan kepada satuan hukum jajarannya untuk melaksanakan Program Kerja tahun anggaran 2021 secara optimal dan tertib administrasi dalam setiap pelaksanaannya.

“Jaga dan tingkatkan koordinasi dan hubungan yang baik antara Kumdam, Kumrem dan Kum Divisi serta satuan jajaran Kodam lainnya, sehingga kita dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam rangka mendukung tugas pokok Kodam V/Brawijaya yang kita cintai ini,” ujarnya.

Kakumdam juga mengingatkan kepada personel jajarannya dan keluarga, agar dapat menjaga kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah di dalam setiap pelaksanaan kegiatan.

“Rencananya dalam memperingati HUT Korps Hukum yang jatuh pada tanggal 1 Maret 2021 nanti, kita akan melaksanakan kegiatan bakti sosial. Untuk itu saya tekankan agar selalu mengutamakan faktor keamanan dan pedomani protokol kesehatan yang ada,” ujarnya Dispenad (Al,Red)

216 Pembaca
error: Content is protected !!