Rabu 28 April 2021
Kabarsimalungun.com. Batu Bara — Keberadaan kantor Sekretariat DPC PDI P Kabupaten Batu Bara di Jalinsum Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara telah berakhir.
Ir Pirdot pemilik bangunan yang selama 5 tahun terakhir di kontrak DPC PDI P Kabupaten Batu Bara melalui seluler, Rabu (28/4/2021) membenarkan kontrak atau pinjam pakai kantor telah berakhir sehingga pintunya digembok.
Terkait itu, mantan Ketua DPC PDIP Kabupaten Batu Bara tersebut mengatakan telah meminta pengurus DPC PDI P Kabupaten Batu Bara untuk segera mungkin mengosongkan bangunan miliknya tersebut.
“Iya. Kita sudah minta pengurus DPC agar segera mengosongkan bangunan milik kita pada 25 April 2021 kemarin. Melalui surat juga sudah kita lakukan pada 2 April lalu”, terang Pirdot.
Disebutkan Pirdot karena hingga saat ini pihak DPC PDIP Batu Bara belum mengosongkan bangunan miliknya, dirinya telah menggembok pintu kantor sebagai pertanda penyegelan.
Anehnya saat dikonfirmasi lewat Whatsapp, Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Batu Bara Jalasmar Sintinjak menyebutkan hal berbeda.
“Kata Bang pirdot ada dananya untuk pembangunan kantor itu.Minta di byrkan.
Tapi karena uang blm ada minta wktu,”tulis Jalasmar.
Ketika dikonfirmasi ulang, Pirdot membantah apa yang dikatakan Jalasmar Sitinjak.
“Itu tidak benar. Uang saya sendiri yang membeli tanah dan membangun kantor itu. Saya tidak ada minta uang tapi minta bangunan dikosongkan. Makanya sudah saya gembok”, tandas Pirdot dari ujung telepon.(Martua)