KAPOLRES BATU BARA LAKUKAN TES URINE DAN ALKOHOL SECARA MENDADAK KEPADA PERSONIL.

Kabarsimalungun.com. Polres Batu Bara – Menindak lanjuti  instruksi Kapolri tentang 100 hari program kerja Kapolri, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis.SH.MH memberikan penegasan kepada seluruh jajaran personil Polres Batu Bara, tentang larangan bagi segenap personil jangan sampai ada yang terlibat Narkoba dan Miras serta memasuki tempat tempat hiburan.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres pada pelaksanaan tes dadakan usai Apel malam di Mapolres Batu Bara dan Mapolsek Indrapura, Rabu, 3/3/2021 yang mulai sejak pukul 21.00 Wib hingga pukul 24.00 Wib.

“Apabila personil Polres Batu Bara melanggar ketentuan tersebut akan dilakukan tindakan tegas secara Hukum maupun peraturan Disiplin dan Kode Etik Polri”, tandas Kapolres AKBP. Ikhwan Lubis.SH.MH.

Sebagaimana diketahui begitu viralnya berita beeita tentang  anggota kepolisian yang melanggar aturan seperti penggunaan  senjata api (senpi) dan Kapolsek yang menggunakan Narkoba bersama anggotanya menyebabkan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo
menerbitkan instruksi kepada seluruh  jajaran Polri.

Instruksi kepada seluruh  jajaran Polri dimaksud untuk melakukan pembenahan dan larangan ketat kepada semua anggota Polri  dalam melakukan kegiatan  yang dapat mencemarkan nama baik kesatuan Polri.

Berpedoman dengan instruksi Kapolri tersebut, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis.SH.MH melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap  personil yang bertugas pada malam hari di jajaran Polres Batu Bara.

“Ini kita lakukan untuk memastikan apakah ada personil kepolisian yang  menggunakan Narkoba maupun minum minuman keras. Kita lakukan tes urine dan juga tes alkohol apakah ada personil yang meminum minuman beralkohol atau mengkonsumsi Narkoba. Setelah tes, kita pastikan di seluruh jajaran kami tidak menemukan personil yang positif menggunakan Narkoba atau minuman keras”, tutur Kapolres AKBP Ikhwan Lubis kepada wartawan.(as)

209 Pembaca
error: Content is protected !!