Kapolres Batu Bara Gelar Press Release Ungkap 6 Tindak Kejahatan 3 Pelaku di Hadiahi Timah Panas.

Kamis 05 Juli 2021

Kabarsimalungun.com. Batu Bara — Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis di dampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi melaksanakan press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara, di halaman Makopolres Batu Bara,Kamis (15/07/2021).

Ada 6 kasus yang menonjol yang di ungkap Satreskrim Polres Batu.
“Tersangka Dedek Cahaya Syahputra alias Bombom (29) warga Dusun IV Desa Pematang Parang, Kacamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara tiga kali melakukan aksinya sendirian dan sekali dengan rekannya Norman Syahputra (25) Dusun Bahbolon Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara,”tutur Kapolres.

“Dedek Syaputra alias Bombom melakukan penjambretan HP sebanyak 4 kali, pada waktu dan tempat berbeda,”jelas Kapolres.

“Pasal yang di persangkaan kepada kedua pelaku,Pasal 363 ayat (1) 4e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.Kedua tersangka melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti,sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku,”ucap Kapolres.

Sedangkan tersangka Arman Sirait (42) warga Dusun Lubuk Keladi Desa Perkebunan Tanah Itam Ulu Kecamatan Datuk Lima Puluh,berhasil diringkus Personil Unit Reskim Polsek Lima Puluh

Tersangka melakukan pencurian dengan membongkar rumah korban Repol Benaris Sianturi (45) warga Desa Perkebunan Tanah Itam Ulu Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Dari rumah korban, tersangka berhasil menggondol 1 unit hp samsung, 1 unit hp nokia type 105, 1 buah lampu emergency, 1 timbangan, 1 tas sandang dan 1 unit sepeda motor Win.

Sedangkan tersangka keempat, Deni Harianto (31) warga Batunanggar Kecamatan Bosar Maligas Simalungun.
Tersangka menjambret HP milik Hadi Syaputro yang sedang digunakan korban saat berada di dalam mobil di Jalinsum Desa Perkebunan Dolok Lima Puluh.

Tersangka juga dilumpuhkan dengan timah panas akibat melakukan perlawanan saat diringkus.Tersangka di persangkakan pasal 365 dan atau 362 dari KUHPidana .

“Mudah-mudahan dengan tertangkap nya pelaku ini wilayah kabupaten Batu Bara ini berkurang tindak kejahatannya,”harapan Kapolres.

Kegiatan ini berjalan dengan aman dan kondusif serta tetap menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan. (Martua)

83 Pembaca
error: Content is protected !!