Kepsek SDN 094162 Gokmaria Samosir Klaim Tanah Gang Lintasan Warga Perdagangan II Milik Sekolah.

Foto : Kepala Sekolah Gokmaria Samosir dan Gang Jalan yang ditutup dengan Plang.

Simalungun – Kepala Sekolah SD Negeri No. 094162 Gokmaria  Samosir, mengklaim Jalan Gang yang dilalui warga milik Sekolah.

Gang yang diklaim oleh Gokmaria Samosir merupakan akses jalan yang dilalui oleh warga untuk mengantarkan anak-anaknya mengenyam pendidikan di Yayasan Swasta Madani yang berada tepat dibelakang Sekolah Dasar Negeri No.  094162, yang berlokasi di Perdagangan II, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar,. Kabupaten Simalungun.

Selain itu Gokmaria Samosir juga melakukan pemasangan plang tepatnya di tanah gang yang biasa dilintasi oleh warga sekitar. Plang yang bertuliskan “Tanah Miliki Pemkab Simalungun SD N 094162 Perdagangan II” sengaja dipasang oleh Gokmaria Samosir untuk menutup akses jalan gang yang biasa dilintasi oleh warga.

Dikonfirmasi media kabarsimalungun.com, Kamis tanggal 27/10/2022, sekira pukul 14 : 51 Wib melalui telpon seluler pribadi miliknya. Gokmaria Samosir mengatakan melakukan pemasangan plang atas arahan dari kantor (Korwil Bandar-red) dan sudah berkoordinasi dengan pihak aset Pemkab Simalungun dan perintah yang diterimanya tidak sesuai dengan SOP

“Oh. Itu bukan saya pak, saya bekerja berdasarkan perintah dari kantor (korwil-red), kata orang kantor (korwil-red) itu disuruh bagian aset Kabupaten Simalungun dan perintah pemasangan plang tidak secara tertulis memang, pak”, ucap Gokmaria 

Menurut Gokmaria Samosir, Sekolah Negeri No.094162 berukuran 1.800 m2, namun berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh pihak Sekolah dan pihak Desa Perdagangan II, luas tanah sekolah hanya mencapai 1.600 m2.

“Karena luasnya kurang dan kenak gang itu, makanya kami pasang plangnya itu, pak”, kata Gokmaria.

Pantauan media kabarsimalungun.com dan berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan salah satu warga sempadan batas tanah bernama E. Sinaga, Kamis tanggal 27/10/2022 sekira pukul 15 : 00 Wib diperoleh bahwa pengukuran atas tanah tersebut sudah kali ketiga dilakukan pengukurannya, dan kepala sekolah tidak menerima hasil ukuran yang sudah disepakati oleh pangulu dan batas sempadan tanahnya.

“Sertifikat Hak Milik No. 97, tanggal 8/02/2002 jelas sudah ada peta dan surat ukurnya ada gang didalamnya, tapi kenapa bisa diklaim punya sekolah SD Negeri 094162 dan Pangulu Perdagangan II juga sudah mengeluarkan surat yang  membenarkan bahwa gang itu memang ada, jadi mau harus bagaimana lagi?”, ucap E. Sinaga.

Salah satu warga yang berhasil dimintai keterangan menjelaskan sangat senang dengan adanya gang tersebut dan akses gang itu selalu digunakan oleh warga sekitar.

“Warga  sangat senang melintas dari gang ini dan sudah menjadi akses jalan gang utama yang digunakan warga untuk melakukan aktivitas sehari-harinya, jadi kalau harus  ditutup sama Kepala Sekolah SD Negeri ini, nantinya kecewa dan  warga ribut jadinya” ucap warga dan tidak ingin namanya dipublikasikan.

Sementara ditempat terpisah melalui handphone seluler pribadi miliknya E. Pangaribuan selaku pejabat Korwil Kecamatan Bandar menyampaikan bahwa tidak pernah memberikan instruksi ataupun perintah kepada Kepala Sekolah SD Negeri 094162 Perdagangan II untuk melakukan pemasangan plang.

“Iya lae, Sudah kuterima keterangan dari kepala sekolah atas kekurangan luas tanah sekolah tersebut, tapi aku gak pernah perintahkan untuk dilakukan pemasangan plang di gang itu dan udah kusuruh cabut plangnya, tapi kata kepala sekolah besoklah udah pulang guru-guru itu semua”, 

“Lagi pula itu bukan kewenangan kepala sekolah, si kepala sekolah hanya mendata asetnya dan bila ada permasalahan bisa kita koordinasikan langsung kepada bagian aset Pemkab. Simalungun agar sama sama dibahas dan dicari solusinya”, terang  E. Pangaribuan kepada awak media kabarsimalungun.com Kamis tanggal 27/10/2022 sekira pukul 14:10 Wib.

Sampai berita ini ditayangkan, 

Kabarsimalungun.com masih terus berupaya menghubungi Dinas BPKAD, Kadisdik dan Badan Pertanahan Kabupaten Simalungun.

(Tim-Red)

703 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version