Kesaksian Beda dengan BAP, PH Wilson Lalengke Minta Saksi Verbalisan Dihadirkan di Pengadilan

Jakarta – Penasehat Hukum (PH) Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih, SH, meminta Majelis Hakim yang menyidangkan kasus perobohan papan bunga di PN Sukadana, Lampung Timur, untuk menghadirkan saksi verbalisan di persidangan berikutnya. Pasalnya, keterangan saksi pelapor, Syarifudin bin Ahmad Junaidi, dan saksi korban, Wiwik Sutina binti Slamet, bertolak belakang dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keduanya.

Hal tersebut disampaikan Ujang Kosasih kepada media ini, Jumat, 20 Mei 2022, menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah hukum yang akan dilakukan PH atas dugaan kesaksian bohong Syarifudin dan Wiwik Sutina. “Pada persidangan ke-3, Selasa, 17 Mei 2022 lalu kami dari PH sudah langsung meminta Majelis untuk menghadirkan saksi verbalisan, yakni para penyidik yang mem-BAP kedua saksi tersebut. Dengan kehadiran mereka di persidangan berikutnya pada Senin, 23 Mei 2022, depan ini akan dapat dipastikan status kesaksian kedua saksi sebagai kesaksian bohong atau tidak,” jelas Ujang Kosasih, Jumat, 20 Mei 2022.

Dari sisi hukum acara pidana, yang dimaksud dengan saksi verbalisan atau disebut juga dengan saksi penyidik adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana. Jika ditemukan ketidaksesuaian keterangan yang diberikan di persidangan dengan yang tertera di BAP para saksi dan/atau terdakwa, maka perlu dihadirkan dan diperiksa oleh Majelis Hakim para penyidik yang mem-BAP yang bersangkutan.

“Hal itu akan menjawab keraguan kita semua atas sesuatu keterangan yang disampaikan di persidangan,” tambah Bang Ujang, demikian ia akrab disapa.

Dari pantauan media di persidangan, terlihat bahwa para saksi gelagapan dan terkesan mengarang ceritanya sendiri saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan PH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lampung Timur kelabakan dan malu melihat fakta persidangan ke-3, Selasa lalu tersebut.

Atas permintaan PH Ujang Kosasih dan Heryanrico, SH, CLA, TLA, Ketua Majelis Hakim, Dian Astuti, SH, MH langsung memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi verbalisan dari Polres Lampung Timur pada persidangan ke-4 mendatang. “JPU agar mengundang hadir para saksi verbalisan ke persidangan mendatang ya,” ujar Dian Astuti menginstruksikan JPU, Jaksa Muhammad Habi dan teamnya.

Rencananya, sebelum pemeriksaan saksi lainnya dalam persidangan Senin depan, agenda pertama adalah memeriksa saksi verbalisan terkait proses BAP atas saksi pelapor Syarufudin yang merupakan anggota Polres Lampung Timur, dan Wuwik Sutina, pemilik usaha papan bunga AL-EL Florist. “Kita akan meminta Majelis untuk memeriksa para saksi verbalisan atau penyidik itu sebelum melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan saksi lainnya yang diajukan JPU,” tegas Ujang Kosasih.

Saat akan dikonfirmasi terkait perintah Majelis Hakim soal saksi verbalisan itu usai persidangan, Jaksa Muhammad Habi dan anggotanya, tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. Mereka langsung ngacir menghindari awak media yang mengejar mereka untuk wawancara. Hal ini amat mengecewakan para kuli-digital yang saat itu ramai memantau persidangan sejak awal.

Demikian juga saksi Syarifudin ngumpet (atau diumpetin? – red) dan tidak dapat dikonfirmasi media terkait keterangannya yang berbeda dan bertolak belakang dengan isi BAP-nya. Walau terlihat kendaraan yang bersangkutan masih parkir di halaman PN Sukadana, namun dia tidak ditemukan di seputaran lingkungan pengadilan walau telah dicari oleh para wartawan.

Di lain pihak, dalam 2-3 hari ini beredar kabar bahwa saksi Syarifudin mengalami depresi berat usai memberikan kesaksian di persidangan Selasa lalu. Berdasarkan sumber yang masih dalam konfirmasi lanjutan, Syarifudin mendatangi salah satu tokoh adat Lampung Timur untuk meminta perlindungan. Dia merasa sangat khawatir atas konsekwensi kesaksiannya di bawah sumpah di pengadilan yang diduga bohong. Jika terbukti kesaksiannya di persidangan tidak benar, dia terancam pidana 9 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP. (TIM/Red).

sumber : Rilis DPN PPWI Jakarta

457 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version