Kabarsimalungun.com. Batu Bara — Kasus pemberhentian seorang perangkat desa (Parades) di Desa Pematang Tengah Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara yang sebelumnya sempat melebar kini hampir rampung.
Polemik internal antara parades yang diberhentikan (Hadoel Manurung) dan Kades Pematang Tengah (Lasson Sidabutar) sudah mencapai islah setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan digelar di Komisi I DPRD Batu Bara, Selasa (13/7/21).
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri didampingi Wakil Ketua DPRD Syafrizal, SE, anggota DPRD Batu Bara Sarianto Damanik serta Fahri Meiliala.
Hadir, Kadis PMD diwakili Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Wenny, Camat Lima Puluh Pesisir Syahrizal, SH dan Kades Pematang Tengah Lasson Sidabutar.
Dalam laporannya Hadoel Manurung keberatan karena diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Kesejahteraan. Sementara menurutnya, proses yang dilakukan Kades tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara Kades Pematang Tengah beralasan pemberhentian Hadoel lantaran dianggap tidak bisa diajak bekerjsama dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Mengutip silang pendapat Hadoel dan Kades, Kabid Pemdes Wenny mencoba menengahi.
Ditegaskan Wenny, Kades tidak bisa langsung memberhentikan parades dengan seketika, pemberhentian yang dilakukan tidak sah, sebab tidak sesuai dengan aturan yang mengikat.
“Kades jangan mengambil kebijakan sepihak, harus ada kordinasi dengan pihak kecamatan. Semua harus ada administrasi sesuai aturan. Lakukan pembinaan semisal teguran lisan atau tertulis,” imbau Wenny.
Disamping itu, Kabid cantik ini juga mengingatkan, soal parades jangan sering-sering mencuat.
“Jangan sikit-sikit mencuat, kami cukup malu,”ujar Wenny.
Imbauan yang sama juga disampaikan Camat Syahrizal. Diakui Camat, pihaknya selalu mengingatkan Kades agar tidak ceroboh memberhentikan parades.
“Sering saya ingatkan, cuma kadang-kadang entah cemana. Agak sulit menempatkan peraturan di desa. Tetap kami tegur karena kami juga ngak mau capek, kami juga malu,” ucap Syahrizal.
Imbauan Wenny dan Syarizal dikuatkan dengan pandangan yang disampaikan Ketua Komisi I Azhar Amri, Syafrizal, SE maupun Sarianto Damanik.
“Kebijakan Kades dinilai sudah menyalahi ketentuan. Prinsif hukumnya, mau tidak mau, suka atau tidak suka namun aturan harus ditegakkan,” tegas Azhar Amri.
Pantauan wartawan, meski rapat sempat berlangsung ulet namun mengingat rentetan dari persoalan tersebut akan berefek, akhirnya mendapat kesepakatan.
Minggu depan, Hadoel Manurung yang diberhentikan pada Mei lalu akan kembali ditugaskan dengan posisi jabatannya semula. Penugasan Hadoel akan dikuatkan surat pernyataan kesediaan bertugas serta mematuhi ketentuan yang berlaku. (*/Martua)