Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun Minta Dirut Holding Audit Pembangunan PMG INL 2 KEK Sei Mangkei.

foto : Hendra Sukmana Sinaga ,S.Kom, MH Anggota DPRD Komisi I Kabupaten Simalungun

Simalungun, Disinyalir banyak penyimpangan dalam pembangunan Pabrik Minyak Goreng INL 2, Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun Hendra Sukmana Sinaga, S.Kom, MH meminta Direktur Holding turun langsung untuk melakukan audit.

Hal itu disampaikannya dalam temu perss, Sabtu, tanggal 30/12/2023, sekira pukul 11:15 Wib, kepada awak media Hendra Sukmana Sinaga S.Kom, MH menyampaikan beberapa sorotan yang menjadi konsentrasi dalam pembangunan pabrik minyak goreng INL 2 diantaranya :

1. Proyek pembangunan PMG INL2 sering terjadi pencurian material, yang hingga pihak management INL belum memberikan informasi atau laporan kepada pihak Kepolisian.

2. Proyek pembangunan PMG 2 INL, belum mendapatkan Izin IMB/PBG. Diharapkan Administrator dan Kinra agar tegas dan memastikan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) harus diurus/dipenuhi, dipatuhi perizinan nya, sebelum dilakukannya pembangunan konstruksi proyek tersebut.

3. Dalam melaksanakan pembangunan PMG 2 INL tidak atau belum menjunjung tinggi HSE (Heavy, Safety & Environment), sehingga  terjadinya beberapa kecelakaan kerja di area Kawasan Industri yang sifatnya tertutup ke umum bahkan ada juga yang terpublish seperti kecelakaan kerja yg terjadi baru2 ini, sehingga terlihat seperti masif dan terstruktur dalam pemberitaan informasinya, seyogianya seluruh perusahaan yang terlibat dalam dunia industri meningkatkan dan mengedepankan pelaksanaan Management Kesehatan Keselamatan Kerja dengan penuh tanggung jawab dari semua level pekerja mulai dari Top Management hingga pekerja itu sendiri.

4. Terjadinya monopoli mega proyek didalam pembangunan PMG INL 2,  yang melibatkan oknum-oknum penguasa didalamnya yg bersifat sistematis, masif dan terstruktur.

5. Proyek pembangunan PMG INL 2 tidak mengedepankan  dampak lingkungan, baik itu pengotoran lingkungan, ketidaktertiban lalulintas, sehingga berdampak kepada masyarakat dan masuk dalam kategori kejahatan lingkungan.

Akibat dari kejahatan lingkungan tersebut aparat penegak hukum, Polda Sumut, BPK dan DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan audit di beberapa pengerjaan pembangunan PMG INL2 dan pabrik INL induknya. 

Dari uraian beberapa point’ yang menjadi sorotan kami, DPRD Kabupaten Simalungun, dengan ini di memohon agar Direktur Holding Perkebunan Nusantara (Dirut Holding) dapat menurunkan team untuk melakukan Investigasi dan memeriksa proyek pembangunan PMG INL 2, yang dalam sorotan kami penuh dengan penyimpangan dan mengangkangi aturan undang-undang yang telah diberlakukan, sehingga akan merugikan keuangan negara.

Dalam menyikapi sorotan yang disampaikan DPRD Kabupaten Simalungun yang ditujukan kepada perusahaan INL, berdomisili di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei, Direktur Holding, Direktur KINRA dan Direktur INL belum dapat dikonfirmasi secara langsung, awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang tersebut diatas.

(Tim-Red)

Catatan Redaksi :

Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com, terimakasih.

225 Pembaca
error: Content is protected !!