Komisi l DPRD Batu Bara RDP Dengan Kades Cengkring Terkait Tanah Hibah dan Surat Palsu.

Kabarsimalungun.com.BATU BARA — Komisi I DPRD Batu Bara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) persoalan tanah hibah dan surat palsu yang berada di Desa Cengkring Pekan Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Senin (6/9/2021) lalu.

Warga yang hadir dalam RDP menuntut agar Kepala Desa Cengkring Pekan dapat dicopot dari jabatannya.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Azhar Amri A.Mk yang menghadirkan warga dan Kepala Desa Cengkring Pekan Pantas Parulian Aritonang, perwakilan Dinas PMPD dan Camat Medang Deras Efendi, ST. 

Rapat berlangsung dengan adu argumen yang saling bantah dengan versi masing-masing pihak.

Warga melalui Forum Komunikasi Keadilan Masyarakat Cengkring Pekan didampingi Kuasa Hukumnya Hamonangan Saragih SH, MH mengungkapkan fakta bahwa Kades Cengkring Pekan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penarikan Dana Desa silva tahun 2020 dari rekening nomor 26102030016970 di Bank Sumut Cabang Indrapura.

Diterangkannya, Adapun cara yang dilakukan Kades, dengan menerbitkan surat palsu, dan memalsukan tanda tangan atas nama Bendahara Asri Meliana Damanik yang hadir dalam sidang tersebut.

Hal lain yang menjadi persoalan warga melalui kuasa hukumnya Hamonangan Saragih, SH, MH menjelaskan bahwa Kades telah menyalahgunakan tanah hibah warga atas nama ahli waris keluarga besar Hasibuan seluas 840 Meter guna peruntukan membuat lapangan olahraga, taman bacaan, dan perpustakaan yang disetujui ahli waris.

Ironisnya diterangkan Kuasa Hukum bahwa, dengan ketentuan untuk kepentingan masyarakat dan disepakati ada pemberian uang Sekapur Sirih sebesar Rp 20.000.000.

Namun menurut keterangan warga yang diperdengarkan dalam sidang bahwa, beberapa hari setelah itu ahli waris pemberi hibah Jawanis Hasibuan diminta Kepala Desa Pantas Parulian Aritonang untuk menandatangani surat jual beli atas lahan hibah, dimana berkas surat pernyataan sepadan tanah tertanggal 22 Mei 2020 No.2 tertulis uang sebesar Rp.48.000.000,- 

Yang berlaku sebagai pernyataan pembayaran pihak pertama dan kedua sebagai pihak pemberi hibah dan penerima hibah. 

Dalam hal ini pada sidang tersebut warga menerangkan, diduga Kepala Desa melakukan mark-up.

Menanggapi tudingan warga dari pertanyaan Anggota Komisi I Damanik, Kades Pantas Parulian Hamonangan menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah dibayarkannya sebesar Rp. 48 Juta melalui dana pribadi dengan menambahkan Rp 28.000.000 ,- dan bukan dari Dana Desa

Menyikapi keterangan dari Kades tersebut, Kuasa Hukum melihat, bahwa cara mengelola Pemerintahan dan Keuangan Desa banyak melakukan pelanggaran.

“Diantaranya peraturan Menteri Dalam Negeri No.67 tahun 2017 dan Surat Edaran Bupati No.443/2132 tertangal 31 Maret 2020,” terangnya dalam forum RDP sekaligus menegaskan kepada pihak Komisi I agar Kepala Desa di nonaktifkan terlebih dahulu supaya tidak menimbulkan masalah untuk memudahkan proses lebih lanjut yang ia tujukan kepada Ketua Sidang.

Ketua Komisi I Azhar Amri saat di konfirmasi, Rabu (8/9/2021), menerangkan, hasil sidang merekomendasikan pada Dinas PMPD dan Camat Medang Deras Efendi,ST untuk melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Cengkring Pekan dan menyampaikan hasil pemeriksaan selama 15 hari terhitung pada hari persidangan.

Azhar Amri juga mengharapkan usai dilaksanaknnya RDP ini, agar semua pihak terutama warga dan Pemerintahan Desa dapat menjaga kerukunan dan persatuan sesama warga sebagaimana yang disebutkan Sila Ketiga dalam Pancasila.(Martua)

123 Pembaca
error: Content is protected !!