Lagi-lagi Suhanda alias Wanda Tato, Mantan Residivis Narkoba dan Pengancaman Ditangkap Polisi.

foto : Suhanda alias Wanda Tato, Mantan Residivis Narkoba dan Pengancaman yang saat ini masuk Bui di Polsek Perdagangan

Simalungun, Keluar masuk penjara sudah hal biasa bagi Suhanda alias Wanda Tato. Lobi-lobi hukum terkait beberapa kasus sebelumnya, untuk memudahkan dan mengurangi masa hukuman agar Suhanda alias Wanda Tato dapat segera keluar menghirup udara kebebasan terus dilakukannya, hukuman yang cukup ringan yang di putus oleh Pengadilan Negeri Simalungun, tidaklah menjadik efek jera bagi Suhanda alias Wanda Tato untuk bertobat kejalan yang benar.

Informasi dirangkum dari berbagai sumber, Suhanda alias Wanda Tato Mantan Residivis Kasus Narkoba dan Kasus Pengancaman ini kembali berulah pada bulan Oktober 2023 yang lalu, dengan melakukan pembobolan rumah warga dan membawa kabur kreta milik korbannya.

Satreskrim Polsek Perdagangan,  pada Jumat Malam Sabtu, tanggal 15/12/2023, sekira malam hari, di sekitaran Bandar Jawa, Nagori Bandar Jawa, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, berhasil menangkap Suhanda alias Wanda Tato dan langsung menjebloskan kedalam jeruji besi rutan Polsek Perdagangan.

Salah satu keluarga korban E. Nainggolan saat dikonfirmasi awak media telah membenarkan, Suhanda alias Wanda Tato telah diamankan di Polsek Perdagangan.

“Kejadian pembobolan rumah itu sekitar bulan Oktober 2023 yang lalu, pra. Paska kejadian pembobolan itu, kami kehilangan kreta KLX dan beberapa barang lainya. Kalau mau keterangan lebih lanjut kebetulan hari ini, Sabtu, tanggal 16/12/2023, ada keluargaku datang di Polsek Perdagangan, kesitu ajalah apara ya, karena aku masih ngurus bapak Tua kami yang meninggal ini. Pra, ucap E. Nainggolan.

Sementara Polsek Perdagangan melalui Kanit Reskrim Polsek Perdagangan saat dikonfirmasi awak media, hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan tanggapan apapun.

Demi memulihkan kepercayaan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum, seluruh lapisan masyarakat dan juga korban berharap kepada Polsek Perdagangan, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri yang berada di Kabupaten Simalungun, berharap Suhanda alias Wanda Tato diberikan hukuman yang seberat-beratnya dan tidak diberikan ruang untuk mendapatkan hukuman yang ringan, hal itu mengacu pada keresahan warga kecamatan bandar yang sudah khawatir akan keberadaan mantan residivis narapidana tersebut.

(Tim-Red)

Referensi baca ;

https://simalungun.wahananews.co/utama/kuasa-hukum-aliaman-meminta-kapolsek-perdagangantangkap-inisial-s-alias-anda-tato-residivis-narkoba-ancam-pakai-parang-1bF6LU409B

Catatan Redaksi :

Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com, terimakasih.

288 Pembaca
error: Content is protected !!