Laka Lantas di Jalinsum Batu Bara Tewaskan Seorang Pelajar

Selasa 13 September 2022

Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Telah terjadi Kecelakaan maut di ruas jalan raya,Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan – Kisaran KM 102 – 103 menewaskan seorang pelajar MA (16) tepatnya di Dusun Anggrek, Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Bara,Sumut, Selasa,(13/09/2022)sekira pukul 14.30 Wib.

Peristiwa kecelakaan tersebut di benarkan Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Eridal Fitra melalui Kasi Humas IPTU RN Zebua.
Dipaparkan Kasi Humas, Laka Lantas terjadi di Jalan Lintas Sumatera Medan-Kisaran, tabrak beruntun antara 1 (satu) unit sepeda motor supra tanpa plat nopol kontra 1 (satu) unit mobil pribadi (tidak diketahui nopol/lari) kontra lagi 1 (satu) unit mobar truck tronton BK 8883 XV.

“Sepeda motor supra tanpa plat yang dikendarai seorang pelajar MA datang dari arah Kisaran menuju arah Medan setiba di TKP hendak mendahului Mobil Pribadi (tidak diketahui nopol/kabur) yang berada di depannya searah sehingga menyenggol bagian kanan mobil pribadi tersebut kemudian sepeda motor oleng dan jatuh ke kanan jalan, sehingga terlindas ban belakang kanan mobar truck tronton BK 8883 XV dikemudikan oleh Agus Surya Dahrma (49) warga Jl Sawo Lingkungan II Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan yang datang dari arah Medan menuju arah Kisaran (lawan arah),”jelas Kasi Humas.

“Akibat Laka Lantas tersebut (pengendara sepeda motor supra tanpa plat nopol) menderita luka robek terbuka dikepala kanan sampai ke belakang telinga kanan, luka robek di dada, luka robek dan patah di pergelangan tangan kiri dan meninggal dunia di TKP,”tutur IPTU RN Zebua.

“Sepeda motor supra tanpa plat nopol yang mengalami rusak pada batok depan dan kap bodi kanan dan kiri pecah, batangan tengah bengkok, bersama pengemudi dan mobar truck tronton BK 8883 XV tidak ada mengalami kerusakan diamankan Satlantas Polres Batu Bara,”ungkap Kasi Humas.

“Sat Lantas Polres Batu Bara melalui Kasi Humas menghimbau kepada orang tua agar tidak mengijinkan anaknya yg masih dibawah umur untuk mengendarai sepeda motor,”pungkas Kasi Humas IPTU RN Zebua.(Martua)

204 Pembaca
error: Content is protected !!