Lakukan Maladministrasi, DPW KAMPUD ; Evaluasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kantor Pertanahan Bandar Lampung Menuju WBK/WBBM

Lampung, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan sikap untuk mendorong pihak-pihak terkait agar mengevaluasi pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Biokrasi Bersih Melayani (WBBM), pasalnya telah ditemukan Maladministrasi penyimpangan prosedur di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung atas laporan dugaan Maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Bandar Lampung dalam menerbitkan berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas nomor ; 07/BA-08.01/II/2021.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya di Bandar Lampung pada Jum’at (6/8/2021) sore.

“Menindaklanjuti laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung perihal dugaan Maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam menerbitkan berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas nomor ; 07/BA-08.01/II/2021, yang mana telah ditemukan Maladministrasi dalam memberikan tanggapan atas pengaduan pelapor dan baru memberikan tanggapan setelah dilakukan permintaan keterangan oleh tim pemeriksa”, ungkap Seno Aji.

Selain itu, lanjut Seno Aji bahwa Ombudsman juga menyatakan telah menemukan Maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kantah Bandar Lampung, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dengan dinyatakan oleh tim pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung bahwa ditemukan Maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam menerbitkan berita acara pengembalian batas/penetapan batas nomor 07/BA-08.01/II/2021 sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI nomor 01 tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan.

Atas dasar sejumlah temuan tersebut, DPW KAMPUD akan melayangkan Petisi Rakyat kepada pihak-pihak terkait yaitu tim penilai nasional seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Lembaga Ombudsman RI, dan KPK, selain itu kepada tim penilai internal seperti Menteri ATR/BPN RI, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk segera mengevaluasi pencanangan pembangunan Zona Integritas Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menuju WBK dan WBBM”, tutup Seno Aji yang dikenal sebagai sosok yang sederhana dan low profil.

Sementara, hal senada juga disampaikan oleh Kadiv Humas dan Informasi, DPW KAMPUD, Slamet Riyadi menyatakan jika pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM merupakan miniatur Penerapan reformasi birokrasi di Indonesia.

“Salah satu strategi yang merupakan kunci menyukseskan pembangunan Zona Integritas adalah komitmen, pembangunan Zona Integritas sejatinya bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Oleh karena itu, kami akan melayangkan desakan kepada pihak-pihak terkait melalui petisi Rakyat agar mengevaluasi dan membatalkan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menuju WBK dan WBBM”, ujar Slamet Riyadi. (*)

Redaksi.

146 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version