Larangan Perayaan malam Tahun Baru , Bupati Lampung Selatan Keluarkan Surat Edaran

Larangan Perayaan malam Tahun Baru , Bupati Lampung Selatan Keluarkan Surat Edaran

KALIANDA – Bupati Lampung Selatan, Hi.Nanang Ermanto, mengeluarkan surat edaran nomor 15 tahun 2020 tentang Himbauan Perayaan ibadah Natal dan Acara Pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Provinsi Lampung.

Adapun Surat edaran tertanggal 22 Desember 2020 itu merujuk pada Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/3921/V.06/2020 tentang Himbauan Perayaan ibadah Natal dan Acara Pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Provinsi Lampung, sehubungan dengan kondisi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang semakin meluas.

Dan Berkaitan dengan hal tersebut di atas dalam rangka memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 perlu dilakukan upaya untuk menghindan kerumunan massa baik pada Perayaan lbadah Natal dan Acara/Hiburan Perayaan Pergantian Tahun 2020-2021, untuk itu diminta perhatiannya sebagai berikut:

  1. Perayaan ibadah Natal agar dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, sebagaimana diatur oleh Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PG) dan Keuskupan Setempat.
  2. Masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan Kegiatan Perayaan pergantian malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian pada kegiatan tersebut.
  3. Khusus untuk Hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 dan Hari Jumat tanggal 1 Januari 2021, seluruh lokasi wisata di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dihimbau agar ditutup dalam rangka untuk mengurangi penyebaran Covid-19 serta melarang adanya perayaan pergantian Tahun Baru 2021;
  4. Kegiatan operasional usaha restoran atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan, agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 atau Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai peraturan, perundang-undangan yang berlaku;
  5. Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan serta tingkat Kecamatan bersama TNI dan Polri agar melaksanakan tugas pengawasan dan menjamin tidak terjadinya kerumunan serta menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi Pelanggaran Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19;
  6. Apabila ditemukan Pelanggaran Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dalamm elaksanakan kegiatan pada point-point diatas, maka akan dikenakan Sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Al,Red)
82 Pembaca
error: Content is protected !!