Hukrim  

Lembaga KAMPUD Dukung Kejari Way Kanan Tingkatkan Status Laporan Ke Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi Dana JKN Oleh Dinkes

Bandar Lampung, Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terus memberikan dukungannya kepada korps Adhyaksa, kali ini terkhusus kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan terkait tindaklanjut sejumlah laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Way Kanan dalam menyalurkan dana untuk kegiatan pelayanan kesehatan melalui JKN tahun anggaran 2019.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KAMPUD, Seno Aji dalam keterangan persnya di Bandar Lampung pada Senin (25/10/2021).

Dalam kesempatan ini, Seno Aji menguraikan bahwa Lembaga KAMPUD telah mendaftarkan secara resmi terkait laporan pengaduan kepada pihak Kejari Way Kanan dan kemudian ditembuskan juga kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait dugaan KKN terhadap penggunaan dana untuk kegiatan pelayanan kesehatan melalui JKN.

“Laporan telah kami sampaikan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejaksaan setempat, kemudian hasil dari monitoring diketahui bahwa terhadap laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan melalui tim Kejari Way Kanan dengan memanggil sejumlah pihak terkait dan pengumpulan tambahan bukti dan data pendukung agar status laporan dapat ditingkatkan dari tahap klarifikasi menjadi penyelidikan”, kata Seno Aji.

Aktivis muda yang karib disapa Seno Aji ini juga menjelaskan atas upaya dan tindaklanjut Kejari Way Kanan terhadap laporan pengaduan DPW KAMPUD, dirinya sangat memberikan apresiasi dan dukungan.

“Tentunya terhadap kinerja Kejari Way Kanan, Kami sangat mendukung, terlebih upaya dan tindaklanjut untuk meningkatkan status laporan dari tahap klarifikasi menjadi tahap penyelidikan, sungguh luar biasa, walaupun situasi ditengah pandemi Covid-19, tidak menyurutkan semangat insan Adhyaksa untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi di Dinas Kesehahatan Way Kanan. Dimana laporan tersebut saat ini ditangani oleh bidang pidana khusus Kejari Way Kanan”, tandas Ketua Umum KAMPUD.

Selain itu, sosok yang dikenal sebagai pribadi yang sederhana dan low profil ini, mengutarakan sejumlah persoalan dugaan KKN yang dilaporkan oleh Lembaga KAMPUD, yaitu terkait dugaan pelaksanaan dana JKN yang tidak sesuai ketentuan dan mengarah pada indikasi praktik KKN, yang direalisasikan untuk belanja premi asuransi kesehatan melalui modus yang dimasukan pada belanja dari pemanfaatan dana kapitasi dan dana non kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang belanjanya disahkan dengan mekanisme penerbitan SP2B berdasarkan pengajuan SP3B dari Pengguna Anggaran.

“Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperkuat dengan digunakannya dana pada kegiatan pelayanan kesehatan JKN untuk membayar premi kepada perusahaan asuransi tanpa berdasarkan mekanisme dan ketentuan kerjasama/kontrak pihak ketiga/penyedia jasa sehingga tidak sesuai peruntukan senilai Rp. 16.981.130.505, 80 yang seharusnya pembayaran premi kepada perusahaan asuransi masuk dalam ruang lingkup pelayanan”, ungkapnya tegas.

Dijelaskan juga oleh Ketua umum KAMPUD bahwa Pemkab Way Kanan telah menganggarkan Belanja Premi Asuransi Kesehatan senilai Rp.24.442.850.550,00 dengan realisasi senilai Rp.27.748.363.505,80 atau 113,52% diantaranya merupakan belanja premi asuransi kesehatan pada kegiatan pelayanan kesehatan melalui JKN dengan anggaran senilai Rp.13.443.647.500,00 dan realisasi senilai Rp.16.981.130.505,80 atau 126,41%.

“Belanja premi asuransi kesehatan pada kegiatan pelayanan kesehatan melalui JKN diketahui bahwa belanja ini merupakan dari pemanfaatan dana kapitasi dan dana non kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang belanjanya disahkan dengan mekanisme penerbitan SP2B berdasarkan pengajuan SP3B dari pengguna Anggaran.

Hal tersebut tidak tepat dianggarkan pada belanja premi asuransi, karena belanja premi asuransi dipergunakan untuk membayar premi kepada perusahaan asuransi. Seharusnya belanja tersebut dianggarkan pada kegiatan pelayanan melalui JKN dengan rincian belanja bahan pakai habis, belanja bahan/material, belanja jasa pelayanan kesehatan dan belanja operasional pelayanan JKN pada masing-masing Puskesmas”, tandas Ketua Umum KAMPUD.

Lanjut Seno Aji, “tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan dan dukungan biaya operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah”, tutup dia.

Sementara, hal senada disampaikan juga oleh Agung Triyono sebagai Sekertaris Umum KAMPUD meminta agar pihak Kejaksaan terus maraton menindaklanjuti laporan dugaan KKN tersebut.

“Kami sangat mendukung kerja keras Kejari Way Kanan, yang terus bahu-membahu bersama rakyat mengusut tuntas dugaan Korupsi tersebut”, tandas Dia. (*).

Sumber : DPW Lembaga KAMPUD

380 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version