Menunggu Pembeli, Gondrong Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Kamis, 21 Maret 2024

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Satres Narkoba Polres Batu Bara, Polda Sumut ringkus seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu inisial ARS alias Gondrong (46) warga Dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara. Gondrong diringkus saat menunggu pembeli sabu tidak jauh dari kediamannya, Senin (18/03/2024) malam.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, Kamis 21/3/2024 mengatakan

“Peringkusan terhadap ARS alias Gondrong berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya. Informasi menyebutkan seorang tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sedang menunggu pembelinya di Dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara,”jelas AKP Fery.

“Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Satnarkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba Iptu Jimmy R Sitorus melakukan penyelidikan terhadap informasi dimaksud.

Dan setelah di ketahui dari ciri-ciri tersangka pelaku,  selanjutnya personil melakukan panangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan, dari pria yang mengaku bernama ARS alias Gondrong ditemukan barang bukti 1 plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika sabu berat brutto 2,06 gram. Juga ditemukan dan disita pipet plastik berbentuk skop, plastik klip transparan kosong, dompet dan uang tunai Rp. 260.000,”papar Kasat Narkoba.

Kepada petugas tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk dijual.
Berdasarkan temuan barang bukti dan pengakuannya,
ARS alias Gondrong diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kita tengah melidik pemasok sabu kepada tersangka,”pungkas Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi.(Martua)

246 Pembaca
error: Content is protected !!