Ombudsman RI Perwakilan Sumut Gelar Internalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kabupaten Simalungun

Kamis, 28 Maret 2024

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Lembaga Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara menggelar kegiatan internalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun Tahun 2024.

Internalisasi penyelenggaraan pelayanan publik ini dalam rangka persiapan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2024, yang di jadwalkan pada bulan Mei s/d September Tahun 2024 mendatang.

Kegiatan internalisasi di hadiri oleh Bupati Simalungun diwakili Waki Bupati H Zonny Waldi, berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, kamis (28/03/2024).

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati mengucapakan selamat datang kepada Tim dari Lembaga Ombudsman di Kabupaten Simalungun.

“Kami merasa terhormat atas kehadiran ibu Mory Yana Gultom selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Mal-Administrasi bersama Tim dari Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Tanoh Habonaron Do Bona,”ucap Wakil Bupati.

Wakil Bupati berharap, kegiatan internalisasi ini dapat memberi manfaat bagi Pemkab Simalungun sebagai pelayan Publik, sekaligus memberi motivasi bagi ASN dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya juga mengapresiasi untuk kita semua, dimana hampir 3 tahun kita bersama, kami menempatkan pelayan Publik itu paling utama,”kata Wakil Bupati.

Menurut Wakil Bupati, di pelayanan publik kondisi sebelumnya Kabupaten Simalungun berada di zona merah, namun secara bertahap bisa perbaiki.

“Dan pada Tahun 2022 kita berada di zona hijau dalam pelayanan publik, dan Tahun 2023 kita berada di peringkat monor 2 di Provinsi Sumatera Utara,”ucap Wakil Bupati.

Selanjutnya, Wakil Bupati menyampaikan, semua pekerjaan Pelayanan Publik harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Dan petugas nya harus yang berkompeten dan mampu melayani dengan baik, sehingga masyarakat akan mendapatkan kepuasan atas pelayanan yang di berikan,”ujar Wakil Bupati.

Oleh karena itu, Wakil Bupati mengajak kepada perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar terus meningkatkan kualitas pelayan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi dan penerapan slogan Berakhlak.

“Mari sama-sama kita wujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati ‘Rakyat Harus Sejahtera’ melalui Peningkatan pelayanan Publik di Simalungun,”ajak Wakil Bupati kepada ASN dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Mal-Administrasi bersama Tim Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Sumut Mori Yana Gultom menjelaskan maksud dan tujuan penilaian dari Ombudsman RI.

“Hal ini ntuk mendorong Pemerintah pusat dan Daerah meningkatkan kualitas pelayanan Publik, juga standard pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan Pengelola pengaduan,”jelas Mori.

Selain itu, menurut Mori, penilaian ini juga bertujuan untuk perbaikan Peningkatan kualitas pelayan Publik, serta pencegahan terhadap mal-administrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana dan prasarana, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit Pelayanan publik di Pemerintah pusat ataupun daerah.

“Pelayanan publik tidak hanya momentum, tetapi berkelanjutan dan harus dintingkatan untuk kedepan nya,”pungkas Mori.(tim-red)

Sumber : Diskominfo Pemkab Simalungun

131 Pembaca
error: Content is protected !!