Pandangan Fraksi PDI Perjuangan Dalam Nota Perubahan RPJMD Tahun 2019-2023 dan 3 Ranperda.

Senin 22 November 2021

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — DPRD Kabupaten Batu Bara Rapat Paripurna dalam penyampaian nota perubahan RPJM Tahun 2019-2023 dan 3 Ranperda, Senin 22 November 2021.

Setelah membaca dan mencermati nota perubahan RPMJ dan 3 (tiga) Ranperda yang telah disampaikan oleh Bupati Batu Bara, Dian Suwartono dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik dan memberi dukungan atas penyampaian Perubahan RPJMD Tahun 2019 – 2023 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pada pasal 342 bahwa perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar seperti terjadinya bencana alam. Goncangan Politik, Krisis Ekonomi, Konflik sosial Budaya, Gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau Perubahan jakan Nasional.

Fraksi kami memahami bahwa perubahan RPJMD Kabupaten Batu Bara 2019-2023, mempertimbangkan perubahan mendasar atas terjadinya Pandemi Covid -19 yang mempengaruhi pembangunan dan kondisi masyarakat secara keseluruhan, baik ditataran nasional maupun internasional. Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan berharap agar Perubahan RPJMD 2019 -2023 ini benar-benar ditujukan bagi pemenuhan kebutuhan rakyat dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat sebagai dampak covid-19.

Ranperda tentang retribusi persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu dibentuk guna menindaklanjuti Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Ranperda tersebut merupakan sumber Pendapatan Asll Daerah (PAD) yang di dayaguriakan untuk pembiayaan pembangunan sehingga pertu diatur dengan pasti, proporsional dan berkeadilan. Untuk itu dengan adanya Perda ini, kami berharap dapat berdampak kepada peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Batu Bara,

Sebagaimana dipahami, bahwa penyempurnaan atas suatu peraturan dan kebijakan daerah dilakukan karena adanya penyesuaian atas peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta pemenuhan kebutuhan terhadap aspirasi masyarakat serta penyesuaian kebutuhan ekonomi daerah dalam memenuhi target pendapatan daerah. Fraksi PDI Perjuangan memberi apresiasi atas Perubahan Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021 tentang retribusi Daerah, Kami berharap kiranya Retribusi ini dapat menjadi instrumen bagi pemerataan pembangunan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan serta taraf hidup bagi seluruh elemen masyarakat.

Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Batu Bara serta para pihak terkait atas berbagai upaya yang telah dilakukan dalam mencegah dan menanggulangi dampak wabah virus covid – 19. Semoga Allah Subhanahu Wata’ala senantiasa melindungi kita sekalian.(Martua)

79 Pembaca
error: Content is protected !!