Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Batu Bara secara serentak mengumumkan nama-nama Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) pada Jumat (25/10/2024).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara M. Amin Lubis mengungkapkan hal itu kepada wartawan
“Hari ini 12 Panwascam se-Kabupaten Batu Bara mengumumkan nama-nama yang lulus menjadi P-TPS yang akan bekerja di 794 TPS
se Kabupaten Batu Bara,” ucap Amin.
Selanjutnya seluruh P-TPS akan dilantik masing-masing Panwascam pada 3 dan 4 November 2024.
Adapun jumlah P-TPS yang dinyatakan lulus masing-masing di Kecamatan Sei Suka 55 P-TPS,
Kecamatan Medang Deras 103 P-TPS, Kecamatan Air Putih 100 P-TPS, Kecamatan Lima Puluh 63 P-TPS, Kecamatan Talawi 56 P-TPS,
Kecamatan Tanjung Tiram 75 P-TPS, Kecamatan Sei Balai 79 P-TPS.
Kecamatan Laut Tador 47 P-TPS, Kecamatan Lima Puluh Pesisir 59 P-TPS, Kecamatan Datuk Lima Puluh 52 P-TPS, Kecamatan Datuk Tanah Datar 50 P-TPS dan Kecamatan Nibung Hangus 55 P-TPS.
Daftar nama-nama anggota pengawas TPS terpilih untuk Kelurahan /Desa Se- Kecamatan Sei Suka,sebagai berikut :
Rahmad mengatakan pelantikan P-TPS se-Kecamatan Sei Suka digelar 3 November 2024 pukul 08.00 WIB di Aula RM Sempurna, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sei Suka Rahmad Sinaga menjelaskan berdasarkan Perbawaslu, masa kerja P-TPS Pilkada 2024 akan berlangsung selama satu bulan terhitung tanggal pelantikannya.
“Selama masa tugasnya, P-TPS tidak hanya bertanggung jawab pada hari H pemungutan suara saja, namun menjalankan berbagai tugas pengawasan baik sebelum maupun sesudah hari H pemungutan suara,” jelas Rahmad.
Tugas tersebut mencakup pengawasan persiapan pemungutan suara, saat pelaksanaan, hingga tahap penghitungan suara.
Masih menurut Rahmad, sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2020, P-TPS bertugas mencegah dugaan pelanggaran Pilkada, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada, mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara.
Juga menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pilkada, serta menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pilkada kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Saat menjalankan tugas, seluruh P-TPS akan dibekali
buku saku P-TPS Pemilu. Didalam buku tersebut telah diterakan sejumlah kewenangan P-TPS bagi PTPS Pilkada 2024.
Wewenang dimaksud diantaranya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
P-TPS juga berwenang menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(tim-red)